Enam Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Kerjasama dengan Kemenkum Papua Barat

MANOKWARI, Kabartimur.co- Terdapat enam organisasi Bantuan Hukum di Papua Barat dan Papua Barat daya kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Wilayah Papua Barat yang ditandai dengan Penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2025, Senin (14/4/2025) dikantor kemenkum Papua Barat Arfai.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Wilayah Papua Barat, Piet Bukorsyom, bersama perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi.

Bacaan Lainnya

Adapun 6 daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH ) terdiri dari 2 di Provinsi Papua Barat dan 4 dari Papua Barat Daya masing-masing:
OBH di Papua Barat:

  1. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Papua Barat – Manokwari (Lama)
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti Bintuni (Baru)

OBH di Provinsi Papua Barat Daya

  1. Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (Lama)
  2. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sorong (Lama)
  3. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advocat Indonesia Sorong (Lama)
  4. LBH Pelita Keadilan TIFA (Baru)
Baca Juga :   16 Tahun Dibangun Akhirnya Gedung Baru GSJA Maripi Ditahbiskan

Dalam sambutannya, Piet Bukorsyom menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negaranya, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.

Menurutnya, Pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham. Sejak program ini diundangkan pada 2011, sudah banyak masyarakat miskin yang mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma.

Ia menyebut, Pada Tahun Anggaran 2024, terdapat lima organisasi bantuan hukum yang menjalankan program ini di Papua Barat, meskipun belum merata di seluruh kabupaten/kota. Berikut capaiannya:

  1. Penanganan perkara litigasi sebanyak 140 kasus.
  2. Pelaksanaan enam kegiatan non litigasi.
  3. Serapan anggaran mencapai 98,14% dari total pagu Rp 356.636.000.
Baca Juga :   PWI Papua Barat Sambut Baik Edaran Mendagri Tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada

Selain itu, pada 2024 pihaknya telah dilaksanakan verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum untuk periode 2025–2027. Terdapat enam OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang lolos, terdiri dari dua OBH baru dan empat OBH yang lulus reakreditasi.

“Selamat bergabung kepada OBH yang baru terakreditasi, dan selamat juga bagi OBH yang berhasil lolos reakreditasi. Kini terdapat enam OBH terakreditasi C yang tersebar di Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, dan Kabupaten Teluk Bintuni,” ungkapnya.

Diketahui Untuk Tahun Anggaran 2025, Kanwil Kemenkumham Papua Barat memperoleh total pagu anggaran sebesar Rp 88.230.000, terdiri dari Rp 72.025.000 untuk litigasi dan Rp 16.205.000 untuk non litigasi.

Piet berharap keenam OBH yang telah menandatangani perjanjian dapat bekerja lebih optimal dan profesional sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Organisasi Bantuan Hukum harus mampu memberikan layanan yang tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. Mari kita maksimalkan anggaran yang tersedia dengan pelayanan prima berdasarkan SOP yang berlaku, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Red/*)

Baca Juga :   Bersama Warga dan Babinsa, Polsek Sopai Bantu Warga Membersihkan Material Longsor

Pos terkait