1Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat, Senin (14/4).
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan, penyerahan LKPD adalah tanggung jawab konstitusional. Menurutnya, Penyerahan laporan keuangan daerah memiliki makna yang strategis sebagai wujud transparasi dan akuntabilitas publik, dimana Pemerintah Manokwari telah menyampaikan pertanggungjawaban kepada lembaga auditor dan kepada masyarakat secara luas.
“BPK RI juga jadi alat evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah yang akan diperiksa untuk memberikan opini. Hasil pemeriksaan BPK akan menjadi dasar dalam evaluasi kebijakan sistem”, ujarnya.
Lanjut Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Manokwari berkomitmen untuk mengelolah keuangan daerah dengan efisien dan membuat kualitas laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi kualitas sumberdaya manusia, sistem laporan keuangan akan semakin tepat waktu dan tepat sasaran serta mendorong resparasi antara instansi daerah yang bersifat administrasi tapi juga mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas di manokwari.
“Kami berharap proses pemeriksaan berlangsung secara objektif profesional dan memberikan rekomendasi yang dapat mendorong pengelolaan keuangan berkualitas”, ujar Bupati Hermus sembari menyatakan pihaknya, siap menerima masukan dan pembelajaran konstitusional sebagai upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani di Kabupaten Manokwari.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK nantinya yang akan menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah daerah nanti, Pemkab Manokwari siap untuk menindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, Tambah Bupati
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Provinsi Papua Barat, Agus Priyono mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa laporan keuangan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah penyerahan ini, maka BPK berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan atas LKPD dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD untuk dijadikan dasar penyusunan APBD di tahun berikutnya maupun APBD perubahan tahun berjalan”, terang Agus.
Pihaknya meminta kepada Pimpinan SKPD beserta para pejabat pengelola keuangan untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam mendukung pelaksanaan tugas tim pemeriksa BPK di Kabupaten Manokwari terutama dalam penyediaan dokumen/data dan informasi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
“Pemeriksaan akan dilakukan selama 35 hari bahkan hari Sabtu Minggu pun dilakukan pemeriksaan. Diharapkan kerjasamanya, jangan ada yang ditutupi sehingga tim bisa memotret secara utuh, tidak sebagian karena dampaknya terhadap opini laporan keuangan pemerintah”, pungkasnya.(Red/*)