Peringatan! Inspektur Wondama Sebut akan ada Kepala Kampung Jadi Tersangka Dana Desa

WASIOR – Inspektur Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat Palino Phiter Lambe kembali mengingatkan para kepala kampung agar berhati-hati mengelola dana desa dan tidak sampai tergiur untuk menyelewengkan dana desa terutama yang bersumber dari APBN.

Diapun menyebut akan ada kepala kampung di Wondama yang terjerat hukum jika masih mencoba bermain-main dengan dana desa.

“Ke depan pasti ada kepala kampung yang tersangka, “ ucap Lambe dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) distrik Wondiboi di Wondiboi, Kamis.

Mantan Kepala Bappeda ini mengungkap, hasil evaluasi aparat penegak hukum (APH) terhadap pengelolaan dana desa di Papua Barat termasuk Wondama, disimpulkan bahwa ada pembiaran yang dilakukan Pemda terhadap penyelewengan dana desa selama ini.

“Karena hasil pemeriksaan 2016 masalah, 2017 masalah, 2018 masalah, 2019 masih masalah juga. Jadi sudah berulang kali ada pelanggaran tapi kita terus beri kewenangan (kepada kepala kampung). Ini kesimpulan APH, “ kata Lambe.

Baca Juga :   Bawa Nama Tanah Peradaban, Kontingen Pesparawi Wondama Harus Tampil Beda

Karena itu, dia memastikan mulai 2020 tidak ada lagi toleransi bagi siapapun yang berniat menyelewengkan dana desa. Selain APH termasuk KPK yang secara rutin melakukan pengawasan, Inspektorat sendiri mulai tahun ini akan turun lapangan memeriksa penggunaan dana desa di setiap kampung.

“Tidak akan ada kesempatan bagi kepala kampung. Kepala kampung yang bermasalah dia tidak akan diberi kesempatan lagi. Saya harap kepala kampung terpilih (hasil Pilkam pada Desember dan Januari) ini jadi perhatian, “ pesan Lambe.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Hendrik Tetelepta dalam kesempatan itu juga mewanti-wanti kepala kampung agar tidak sampai menggunakan dana desa semaunya sendiri.

“Di Wondama Satgas Dana Desa yang sudah terbentuk sementara ini sudah melakukan monitoring ke kampung. Karena itu jangan sampai ada pekerjaan fiktif di kampung, “ ujar Tetelepta. (Nday)

Pos terkait