TERNATE, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, berkomitmen mempercepat penyelesaian kerugian keuangan daerah, termasuk temuan tuntutan perbendaharaan yang belum tuntas selama beberapa tahun terakhir.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat mewakili Bupati Ubaid Yakub dalam kegiatan percepatan penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, 27–28 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ricky mendampingi Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim untuk menelusuri data dan informasi terkait kasus tuntutan perbendaharaan sekaligus mendorong percepatan penyelesaian kerugian keuangan negara maupun daerah.
Kepala Bidang Pemeriksaan II BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Papang Arivianto, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi dan menelusuri berbagai permasalahan tuntutan perbendaharaan yang belum terselesaikan.
Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan status permasalahan sekaligus mendorong langkah konkret dalam pemulihan kerugian keuangan negara maupun daerah.
Ia menegaskan, penyelesaian kerugian tidak semata-mata berorientasi pada pengembalian keuangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah dan mencegah terulangnya persoalan serupa.
Papang turut mengapresiasi perhatian pemerintah daerah terhadap upaya percepatan penyelesaian kerugian negara, khususnya keterlibatan langsung para sekretaris daerah dalam mengawal proses tersebut.
Sementara itu, Ricky Chairul Richfat menegaskan bahwa Pemkab Haltim akan memperkuat koordinasi antara Inspektorat Daerah dan BPKAD untuk memastikan setiap temuan ditelusuri secara cermat berdasarkan data dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Untuk itu, diperlukan sinergi antara Inspektorat Daerah dan BPKAD dalam mengidentifikasi, menelusuri, serta menindaklanjuti temuan-temuan perbendaharaan, termasuk temuan lama yang hingga saat ini masih memerlukan penyelesaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Pemkab Haltim juga akan terus membangun koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara agar penyelesaian kerugian negara maupun daerah berjalan efektif serta memberikan kepastian terhadap status setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.
Melalui upaya tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Penulis: Ruslan Haurisa






