Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Terhadap 3 Terdakwa Dalam Perkara Komoditas Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. harli Siregar, S.H.,M.Hum
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. harli Siregar, S.H.,M.Hum

Jakarta, kabartimur.com– Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022 , pada selasa (13/8/2024).

Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama:

Bacaan Lainnya
  1. Terdakwa Reza Andriansyah dengan Nomor Register Perkara: REG-21/RP-3/02/2024.
  2. Terdakwa Suparta dengan Nomor Register Perkara: REG-20/RP-3/02/2024.
  3. Terdakwa Helena dengan Nomor Register Perkara: REG-24/RP-3/03/2024
Baca Juga :   Jadwal Sidang Terdakwa Harvey Moeis Perkara Komoditas Timah Akan Digelar Besok

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Suparta dan Terdakwa Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
  • Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Pj Bupati Edu Nunaki Ingatkan PNS Pemkab Wondama Jangan jadi PNS Absen

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa. (Rls)

Pos terkait