PENGUMUMAN STUDI AMDAL RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONAL PASAR SANGGENG di Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari

PENGUMUMAN STUDI AMDAL
RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN OPERASIONAL PASAR SANGGENG
Di Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat
Kabupaten Manokwari

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari merencanakan kegiatan Pembangunan dan Operasional Pasar Sanggeng di Wilayah Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan UU RI No.11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PerMen LH No 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari diwajibkan menyusun Studi AMDAL untuk kegiatan dimaksud.

Baca Juga :   Rencana Pembangunan Pasar Sanggeng Pemda Gelar Konsultasi Publik

Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pasar Sanggeng akan mempunyai kegiatan utama berupa kegiatan berdagang yang terdiri dari area pasar basah (di lantai Dasar) dan area pasar kering (di lantai 1 dan 2) serta area food court (di lantai 3) yang akan menempati 402 Kios dan 749 Los dengan total luas lantai bangunan sekitar 31.705 m2 terdiri dari 4 lantai pada areal seluas ± 23.121 m2. Selain itu pasar juga akan dilengkapi fasilitas pendukung diantaranya: air bersih, penerangan, area parker, RTH dan TPS. Penyusunan AMDAL ini bertujuan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul terhadap masyarakat dan lingkungan.

Dampak positif yang diprakirakan terjadi, diantaranya :
 Peluang bekerja bagi warga setempat pada Tahap Konstruksi dan Operasional
 Peluang berusaha bagi warga setempat pada Tahap Konstruksi dan Operasional
 Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari adanya retribusi

Baca Juga :   Bantuan Sembako dan PKH Tahap II Tahun 2024 Kabupaten Manokwari Mulai Disalurkan

Sedangkan dampak negatif yang diperkirakan timbul, yaitu :
 Pencemaran udara & kebisingan saat kontruksi dan operasional
 Timbulnya limbah padat domestik saat konstruksi dan operasional
 Menambah beban lalu lintas saat konstruksi dan operasional

Dalam rangka menerapkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 28 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam proses AMDAL, melalui pengumuman ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam Studi AMDAL.

Saran, masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis dengan menggunakan kalimat dan tata bahasa yang baik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini, kepada :

1. PEMRAKARSA : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN
MANOKWARI
Jl. Borarsi Manokwari – Papua Barat
2. DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN MANOKWARI
Jl. Pahlawan, 01 Sanggeng – Distrik Manokwari Barat

Baca Juga :   Pembangunan Jalan di Pegaf Belum Kantongi IPPKH.

Demikianlah pengumuman ini dibuat untuk dapat diketahui dan dimaklumi.

18 JULI 2022

Download di sini : Draft Pengumuman Pasar Sanggeng_revisi – KORAN – LS

Pos terkait