MANOKWARI, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke tiga kalinya.
Penghargaan WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Papua Barat di ruang Aula Kantor BPK, Selasa (17/5/2022).
Penyerahan Langsung di berikan kepada Bupati Manokwari Hermus Indou dan Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba.
Selain itu BPK RI Perwakilan Papua Barat juga memberikan beberapa rekomendasi yang harus segera diselesaikan Oleh pemda Manokwari.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Muhammad Abidin dalam sambutannya menyampaikan bahwa l Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional yang mengamanatkan BPK, untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan, dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Abidin menyebut, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
” Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan didasarkan pada kriteria yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas sistem pengendalian internal”, ujarnya.
Abidin menjelaskan, Kabupaten Manokwari mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupeten Manokwari tahun 2021.
Abidin menambahkan bahwa BPK juga masih menemukan permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan
kabupaten Manokwari diberikan 4 Rekomendasi yaitu:
Pertama , Pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pada Pemerintah Kabupaten Manokwari belum memadai.
Kedua, Pengendalian atas pengelolaan belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum sepenuhnya memadai.
Ketiga, Pengendalian atas pengelolaan Kas di Kas Daerah belum memadai.
Keempat, Pengendalian atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou setelah menerima Opini WTP menyampaikan bahwa Pemerintah daerah telah melakukan kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
“BPK Perwakilan Papua Barat telah melakukan pemeriksaan Pemda tahun 2021 selama 60 hari melalui interens dan terinci dan saat ini telah menerima hasilnya. Penyerahan LHP ini merupakan bukti kinerja bahwasanya kita telah melakukan salah-satu tugas penyelenggaraan yang baik, hari ini membuktikan bagaimana BPK Telah membimbing kita semua” ujar Bupati.
Menurutnya, pemerintahan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan tetapi diarahkan pada upaya untuk menyaksikan bagaimana bimbingan dan pembinaan yang telah dilakukan oleh BPK memberikan dampak yang positif.
Bupati mengungkapkan, banyak hal telah di lakukan untuk mewujudkan harapan BPK RI terhadap kualitas penyajian laporan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Selan itu pihaknya akan berupaya dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dan melaksanakan semua rekomendasi yang telah ditunjukan dari BPK RI perwakilan Papua Barat dalam waktu 60 hari sesuai dengan kesepakatan yang telah di capai bersama antara BPK RI dengan Pemerintah daerah.(Red)