Oni Nuham Diminta Legowo Soal Ketua DPRD Pegaf, Jika Tak Ingin Disanksi

MANOKWARI- Ketua Dewan Perwakilan Cabang DPC PDI-P Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Yustus Toansiba meminta koleganya, Oni Nuham untuk tunduk dan patuh pada keputusan partai terkait posisi Ketua DPRD Pegaf. Jika tidak, partai tak segan-segan memberikan sanksi.

“Kita harus taat dan patuh terhadap keputusan tertinggi dari DPP PDI-P, sebab sanksi paling berat bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Yustus Toansiba, Jumat (15/11/2019).

Menurut Yustus, jabatan ketua DPRD bukan dipilih melalui suara rakyat, tetapi itu merupakan kewenangan internal partai sehingga ia meminta Oni Numan agar menerima keputusan partai. Seperti diketahui, PDIP telah memberikan rekomendasi menetapkan Yustus sebagai Ketua DPRD Pegaf.

“Saya minta agar massa pendukung Oni Nuham untuk menerima keputusan DPP PDI Perjuangan menunjuk dirinya sebagai Ketua DPRD melalui surat rekomendasi partai,” jelasnya.

Baca Juga :   Jadi Irup HUT Pegaf, Wagub Papua Barat Minta Kembangkan Potensi Daerah

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tertuang jelas bahwa Ketua DPRD merupakan anggota DPRD berasal dari partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD, Dalam peraturan partai PDIP Nomor 7 Tahun 2019, syarat pengisian ketua DPRD kabupaten/kota yakni menjadi anggota partai minimal lima tahun.

Kemudian, sebelumnya tidak pernah maju sebagai calon DPRD melalui partai lain menjadi anggota partai minimal 5 tahun, dan internal partai memprioritaskan pengurus cabang terutama yang menduduki jabatan Ketua atau Sekertaris maupun bendahara partai.

“Oni Nuham sebagai kader baru di PDI-P kan tidak memenuhi syarat yang diatur oleh peraturan partai,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa Oni Nuham telah direkomendasi kan menjabat Ketua Komisi A DPRD Pegaf, seharusnya ia menerima keputusan tersebut dan memberikan pemahaman baik kepada warga yang merupakan pendukungnya.

Baca Juga :   Ivonella: Kejar Ketertinggalan KIA, Pegaf Harus Jemput Bola

“Saya dengan Oni Nuham merupakan anak asli Arfak punya budaya dan adat yang sama sehingga Oni harus mengalah, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan suara terbanyak jadi ketua DPRD kabupaten, terus jangan bandingkan partai lain dengan internal PDI Perjuangan,” jelasnya. (AD)

Pos terkait