Maros– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Kabupate Maros mewarning Badan Pengelolah Keuangan, Pemkab Maros dalam memberikan bantuan dana hibah kepada para penerima. Apalagi, anggaran dana hibah berasal dari APBD tahun anggaran 2016, yang pengelolaannya sendiri rawan dikorupsi.
“Melihat dari beberapa data yang kami peroleh tentang anggaran hibah yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2016 yang akan di realisasikan oleh Pemda Maros, maka kami dari LBH Salewangang mewarning kepada Badan Pengelolah Keuangan Daerah Kab.Maros untuk berhati-hati dalam realisasi Anggaran Hibah tersebut,” tegas Ketua LBH Salewangang Maros Andi Fadhli Abi Rafdi, SH dalam rilis yang diterima Indotimnews Sabtu (9/4) .
LBH Salewangeng pun menduga keras ada beberapa kejanggalan dalam hal Verifikasi calon Penerima Anggaran, karena itu ia menegaskan ada beberapa poin yang bakal mengganjal dan sarat manipulasi yang mengarah pada penyalagunaan korupsi.
“Sesuai aturan Mekanisme Pemberian Hibah bagi penerima itu tertuang dalam Permendagri No.39 Tahun 2012 dan mengacu pada UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas beserta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Dalam Klausul Permendagri dan Undang-undang di atas maka ada beberapa poin yang kami duga keras mengganjal dan syarat Manipulasi yang arahnya pada Penyalahgunaan Kewenangan dan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Ketua LBH Salewangeng.
lanjut Faadhli, Pemkab Maros dianggap tak transparan dalam hal siapa-siapa penerima anggaran Hibah dan besaran anggaran Hibah yang di terima calon penerima Hibah yang Notabene Uang Rakyat.
“Ditemukan pula ada perbedaan data yang diberikan kepada kami dalam melakukan Investigasi dan kami pun bersiap membawa persoalan ini ke ranah hukum, jika Pemkab Maros tetap bertahan untuk tidak transparan sehingga kami meminta Pak Bupati Hatta Rahman segera evaluasi ketat kinerja perangkat Pemerintahannyadalam hal pendalam hal pengelolaan dana uang rakyat agar peruntukannya,” pungkas Ketua LBH salewangeng Maros.
Laporan: Syahrul
Editor: Zo