JAKARTA, KABARTIMUR.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 95 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.
Perluasan layanan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan sebelumnya PERINTIS 10 Hari telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah,” ujar Uunk di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, sebanyak 78 Kantah tambahan di 19 provinsi mulai menjalankan layanan tersebut pada tahap kedua. Kementerian ATR/BPN menargetkan PERINTIS 10 Hari dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT dan Kantor Pertanahan.
Prosesnya dibagi dalam tiga tahap. Pertama, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari. Jika tidak diverifikasi dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Kedua, pembuatan **Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kantor Pertanahan dengan batas waktu maksimal lima hari.
Dengan skema tersebut, total waktu layanan ditargetkan selesai dalam 10 hari.
ATR/BPN menyebut keberhasilan PERINTIS 10 Hari bergantung pada sinergi pemerintah daerah, PPAT dan Kantor Pertanahan agar seluruh tahapan berjalan sesuai batas waktu.
Selain PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari. Layanan tersebut telah berjalan di 495 Kantor Pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh Kantah di Indonesia. (*)






