JAKARTA, KABARTIMUR.COM— Memasuki 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sejumlah program strategis pertanahan dan tata ruang.
Program tersebut mencakup pendaftaran tanah, sertipikasi aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), penguatan tata ruang, hingga perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pendaftaran tanah nasional.
“Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181 persen sejak 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, sertipikasi tidak hanya menyasar tanah masyarakat, tetapi juga aset negara, tanah wakaf dan rumah ibadat. Program tersebut juga diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Tiga Juta Rumah.
“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujarnya.
Di bidang Reforma Agraria, hingga 2026 telah ditetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.
Sementara untuk pengadaan tanah guna mendukung PSN, realisasinya mencapai 158.949 bidang atau 74,35 persen, dengan luas 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.
Pada sektor tata ruang, hingga kini telah diterbitkan 688 Perda, Perkada maupun Permen RDTR. Dari jumlah tersebut, 577 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
ATR/BPN juga memperkuat perlindungan LP2B untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B nasional telah mencapai 87,63 persen, melampaui target 87 persen dalam RPJMN 2029.
Nusron menegaskan, data tersebut perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum dan mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Ia meminta dukungan gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen tata ruang. (*)






