MANOKWARI- Lahan tempat pemakaman bagi korban covid-19, pemerintah daerah kab Manokwari menyiapkan lahan seluas 10 Hektar yang terletak di Andai distrik Manokwari selatan.
Lahan yang merupakan aset pemda Manokwari tersebut secara keseluruhan memiliki luas 40 Hektar, yang sebelumnya akan difungsikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) berhubung TPU Pasir Putih yang berada di distrik Manokwari timur saat ini sudah tidak memungkinkan sehingga pemerintah kab Manokwari sedang menyiapkan lahan baru yang berada di Andai tersebut.
“Lahan tersebut sedang disiapkan oleh pemerintah untuk difungsikan menjadi Tempat pemakaman umum yang baru namun karena musibah covid-19 yang melanda tanah air sehingga untuk sementara pemda telah membuka lahan sekitar 10 Hektar untuk pemakaman korban covid19” kata Kepala bidang Cipta Karya Istirja P. Siregar yang ditemui dikantornya selasa (17/11).
Siregar mengemukakan bahwa tempat tersebut nantinya akan dijadikan tempat pemakaman umum bagi warga masyarakat Manokwari dan akan dikelolah oleh pemda dengan desaign pemakaman yang tersusun baik dan rapi dan tidak amburadul.
Adapun tata pengelolahaannya nantinya, pemda Manokwari sedang membahas regulasi dengan bagian hukum dan rencananya tahun depan sudah final.
Dikatakan Siregar bahwa sebelum difungsikan sebagai tempat pemakaman pemda akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang diperkuat dengan regulasi yang sudah ditetapkan.
Menurut Siregar, lahan pemakaman seluas 40 hektar tersebut tempat pemakaman korban covid-19 akan terpisah dengan tempat pemakaman yang bukan korban covid19.
Sebagaimana diketahui bahwa jumlah pasien yang terpapar covid-19 di manokwari semakin meningkat dan sampai dengan tanggal 17 november 2020 berdasarkan update data satgas covid-19 kab.Manokwari jumlah kasus yang terkonfirmasi sebanyak 1085, dirawat 72, Meninggal 18, sembuh 860, dan isolasi mandiri 135.
Sementara penularan masih didominasi oleh klaster keluarga 418 kasus,menyusul klaster perkantoran 213 kasus kemudian klaster tenaga kesehatan puskesmas 48 kasus, klaster perbankan 44 kasus, kasus tenaga kesehatan RS 42 kasus, klaster faskar 14 kasus, klaster pertokoan 13 kasus dan klaster gowa 4 kasus.(R)