Karo Otsus; Semua OPD Wajib Rancang Perdasi

MANOKWARI- Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Papua barat, Mathias Makambak, menegaskan semua OPD di lingkup pemerintahan Papua barat wajib menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Selanjutnya Perdasi yang telah dibuat dilaporkan ke biro Otsus PB untuk ditindaklanjuti agar diketahui dinas mana saja yang sudah membuat peraturan daerah.

” Baru 7 dinas yang sudah menyerahkan Perdasi, namun dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Peraturan Daerah Provinsi ( PERDASI), baru Dinas Kesehatan yang dinyatakan siap, sementara 6 lainnya belum lengkap dari sisi akademisi, masih di Biro Hukum,” kata Makambak kepada wartawan usai kegiatan Perdasi, di Hotel Fujita (6/9).

Dinas kesehatan PB membuat perdasi terkait layanan kesehatan bagi masyrakat yang akan dilaksanakn di masing-masing kabupaten/kota untuk menjadi dasar hukum.

Makambak berharap semua OPD dilingkup pemprov PB segera menyusun peraturan-peraturan khusus, karena prinsip UU OTSUS yaitu pemberdayaan, perlindungan, keberpihakan serta penghormatan terhadap hak-hak dasar OAP, dengan cara menyiapkan regulasi sekaligus menginventarisir regulasi yang sedang dirancang menuju Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :   Lamek Dowansiba Unggul Perolehan Suara di Dapil 2 Papua Barat

Terkait OPD yang tidak memiliki anggaran, diminta menyiapkan rancangannya draf, kemudian diajukan ke Biro Otsus untuk selanjutnya diajukan ke bagian anggaran pemprov PB. Makambak menilai jika hal tersebut tidak dilakukan OPD, maka aturan tersebut dianggap gagal.

Terkait program lainnya, seperti kampung binaan, biro OTSUS sudah laksanakan di beberpa kabupaten kota seperti Manokwari, Sorong dan Raja Ampat. Tinggal dievaluasi setiap kampung binaan tersebut.

Besarnya dana yang diberikan 90:10, Makambak berharap semua bupati/walikota bertanggungjawab atas semua penggunan dana otsus tersebut.

Perdasi berbicara tentang kebutuhan semua warga negara yang hidup di tanah Papua, khususnya di Papua barat. Sementara Perdasus mengenai kebutuhan Perda Orang Asli Papua.

Lewat Perdasi dan Perdasus yang dirancang, Biro Otsus akan berkoordinasi ke pusat, selanjutnya kembali diserahkan ke DPRD Provinsi untuk disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :   Dinkes Manokwari Kejar Capaian PIN Polio Putaran Dua dan Tiga

Pos terkait