Kantongi 40 Gram Ganja, Bandar Ganja Diciduk Ditresnarkoba Polda Papua Barat

MANOKWARI—Sedikitnya 4 bungkus ganja kering siap edar seberat 40 gram berhasil disita dari tangan IDN (24), seorang pemuda pengangguran. IDN diciduk Tim 2 Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda PB, Jumat malam (27/7/2019).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda PB, AKBP Mahtias Krey membenarkan adanya penangkapan kasus narkotika dengan tersangka IDN. Melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu pagi (28/7/2019), Mathias Krey menjelaskan, IDN diciduk tim opsnal di sekitar Kompleks Irman Jaya, Reremi Puncak.

“Tim Opsnal Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada bandar narkoba jenis ganja yang akan datang ke Manokwari dengan menggunakan KM Labobar, sekira pukul 20.15 WIT, kapal sandar kemudian membuntuti TO (target operasi) sampai di TKP,” jelas Mathias Krey.

“Pukul 21.10 WIT lalu dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 4 plastik ukuran besar berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dalam sepatu yang digunakan TO,” sambung Mathias Krey.

Baca Juga :   Jaksa Agung RI: 10 Tahun RSU Adhyaksa Sebagai Upaya Mewujudkan Amanat Konstitusi dan Menyelenggarakan Kesehatan Yustisial

Diketahui, IDN merupakan warga Jalan Kapten Yuogharto, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat. Adapun barang bukti berupa 40 gram ganja ditaksir senilai satu juta rupiah, 1 pasang sepatu warna hitam-putih merk vanz, 1 unit handphone nokia warta hitam.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ,” tutup Mathis Krey. (ALF)

Pos terkait