Kadiv Pas Kanwil Kemenkunham PB : Pemberian Remisi Bagi Dua Napi Korupsi di Papua Barat Sudah Sesuai Regulasi

MANOKWARI– Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Masjuno menyikapi  terkait timbulnya pertanyaan atas pemberian remisi bagi 2 (dua) orang terpidana kasus korupsi di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 pada Selasa (17/8/2021).

Dua terpidana tersebut yakni NA, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kaimana dan ND, WBP Rutan Kelas IIB Bintuni.

“Keduanya mendapat remisi dan sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. NA boleh bebas setelah mendapatkan remisi, namun  dengan ND masih harus menjalani sisa pidana di dalam Lapas”ungkap Masjuno.

Dirinya  menjelaskan bahwa ketentuan pemberian remisi bagi WBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 serta Pasal 3 dan Pasal 8 Permenkumham RI Nomor 21/ 2013.Sebagaimana  dalam peraturan tersebut, terpidana kasus korupsi berhak mendapatkan remisi apabila: Pertama, memiliki JC (justice collaborator) dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana yang dilakukannya dan Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga :   Ringankan Beban Masyarakat Babinsa Gotong Royong Pasang Pipa Saluran Air

“Selain itu, ada prosedur lainnya yang harus dipenuhi yakni berkelakuan baik dalam arti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sebelum tanggal pemberian remisi,juga selaku warga binaan telah mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.” terangnya.

Masjuno menyebut, Warga binaan yang dimaksud adalah mereka masyarakat Indonesia dan berhak mendapatkan remisi apabila telah sesuai dengan regulasi yang ada dan akan menjadi salah (red-pelanggaran) apabila remisi  itu tidak diberikan sementara terpidana telah melaksanakan kewajiban dan syarat-syarat yang ditentukan.

“Jadi, pemberian remisi ini sudah tepat dan menjadi hak warga binaan yang harus diberikan tentu dengan menjalankan kewajiban yang sudah dipersyaratkan” pungkas Masjuno. (rls/R)

Pos terkait