MANOKWARI – Petani sawit di Manokwari yang tergabung dalam koperasi produsen tunas Meyah Mansen (KPTMM) merasa dirugikan, Hal ini disebabkan Tingginya harga Cruid Palm Oil (CPO) pada Maret 2022 sebesar Rp 14.292 tidak dibarengi dengan harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani di Manokwari hanya sebesar Rp 2.017 perkilogram.
Koperasi produsen tunas Meyah Mansen menuntut pihak perusahaan PT. Medcopapua Hijau Selaras agar melakukan pembelian TBS sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/PERMENTAN/KB.120./1/2018.
Ketua KPTMM Manokwari, Musa Mandacan mengatakan pembelian TBS harus sesuai dengan harga yang telah ditetapkan tim penetapan harga pembelian TBS Provinsi Papua Barat.
“Ada disparitas harga TBS sebesar 873 rupiah perkilogram,” ujarnya kepada wartawan di Manokwari, Kamis (20/4/2022).
Musa menjelaskan bahwa pembayaran TBS yang dilakukan Medco di samaratakan dengan tidak melihat kelompok umur perkebunan kelapa sawit.
“Rata-rata perkebunan kelapa sawit di bawah KPTMM usianya 10 hingga 21 tahun. Masa harga TBS nya di samakan dengan yang 3 tahun. Sama-sama harga 2.017 perkilogram. Kami hanya mau harga sesuai yang ditetapkan provinsi sebesar 2.890 untuk kelompok umur 10 sampai 21 tahun,” Jelasnya.
Menurutnya, pihak perusahaan PT. Medco hanya melihat poin nomor dua dari tindak lanjut arahan bupati nomor 525/479 tanggal 31 Maret 2022 yang mana pengurus koperasi segera menyerahkan nomor rekening para pekebun kepada PT. Medco.
“Sayangnya poin nomor satu tidak di indahkan. Itu yang jadi pertanyaan kami. Poin nomor satu berisikan pembuatan perjanjian kerja sama jual beli TBS kelapa sawit berpedoman permentan,” ucapnya.
Ia menolak meyerahkan nomor rekening guna pembayaran perkebunan kepada PT Medco karena bertentangan dengan peraturan menteri pertanian nomor 01/PERMENTAN/KB.120./1/2018 pasal 16 ayat (1) yakni hasil perhitungan TBS dibayarkan oleh perusahaan perkebunan kepada pekebun melalui kelembagaan.
Disamping itu, lanjut Musa dirinya kecewa sebab tidak dilibatkan dalam membuat Addendum perjanjian jual beli TBS yang mana koperasi sebagai mitra PT. Medco.
“Tidak dilibatkan tiba-tiba disuruh tanda tangan,” katanya kesal.
Terpisah, Manager PT. Medcopapua Hijau Selaras, Khairul Susilo tidak membenarkan adanya tuntutan harga TBS dari koperasi produsen tunas Meyah Mansen (KPTMM) melainkan pihak koperasi tidak mau pembayaran TBS ke petani tetapi atas nama koperasi.
“Pembayaran itu kan sesuai dengan surat bupati bahwasannya pembayaran langsung ke petani dari perusahaan berdasarkan anjuran bupati nomor 525/479. Perusahaan tidak bisa laksanakan hal tersebut karena tidak mengindahkan surat bupati,” Jelasnya singkat.
Rencananya, PTMM akan mengirimkan surat ke Presiden nomor 006/MPA-KPTMM/IV/2022 tertanggal 14 April 22 yang mana meminta petunjuk dan arahan terkait harga TBS kelapa sawit guna kesejahteraan petani sawit yang berada di wilayah Warpramasi. (TS)