TANA TORAJA, Kabartimur.com – Seoran Pria inisial IP (30), warga Kelurahan Ariang Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel), pelaku dugaan penggelapan sepeda motor Honda ADV warna merah dengan nomor polisi DP 2990 milik Tulus N Pane, temannya sendiri yang beralamat di Kelurahan Tondon Kecamatan Makale, akhirnya diamankan polisi, Jumat (10/3/2023).
Informasi yang dihimpun media ini di Polres Tana Toraja, ditangkapnya IP berawal dari adanya Laporan Tulus N Pane (33) korban penggelapan di Polres Tana Toraja.
Dalam laporannya bernomor LP/B/128/V/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA tertanggal 16 Mei 2022. Dan SP.Kap/11/III/Res.1.11/2023/Reskrim.
Iper merasa dirugikan, setelah sepeda motor merk Honda ADV miliknya yang dipinjam tersangka dengan alasan untuk pergi menagih kredit dan tidak kunjung dikembalikan, sejak dipinjan tersangka 16 Mei 2022 tahun lalu.
Berdasarkan adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Tana Toraja langsung melakukan penyelidikan. Begitu mengetahui keberadaan IP, anggota langsung melakukan penangkapan dan menggelandangnya ke Mapolres Tana Toraja.
” Iper ditangkap di Kelurahan Kampen Kecamatan Makale, Jumat (10/3/2023) malam. Bersamanya juga kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda ADV warna merah Nopol DP 2990 JW milik Tulus N Pane,” sebut Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi melalui Kanit Resmob AIPTU Sriwahyu pada media ini via whatsapp, Sabtu (11/3/2023).
Kepada tersangka, sambung IPTU Sriwahyu, akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan hukuman diatas empat tahun kurungan penjara. “Kita juga masih melakukan pengembangan terhapap tersangka untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelasnya. (Red/Yus)