WASIOR, Kabartimur.com– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024, Sabtu, 7 September 2024.
APBD-P Tahun 2024 yang ditetapkan DPRK menjadi peraturan daerah terdiri atas Pendapatan Daerah dari semula Rp1,080 triliun bertambah sebesar 63,488 miliar menjadi sebesar Rp1,143 triliun.
Sementara Belanja Daerah, dari semula Rp1,080 triliun bertambah sebesar 122,240 miliar menjadi Rp1,202 triliun. Sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp58,751 miliar.
“Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kami nilai sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta sejalan dengan prioritas dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2024, “kata anggota DPRK Robert Gayus Baibaba membacakan pendapat akhir gabungan fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRK di Rasiei.
Ketua DPRK Teluk Wondama Herman Sawasemariay dalam sambutan penutupan rapat paripurna menekankan bahwa Kabupaten Teluk Wondama masih diperhadapkan dengan berbagai persoalan daerah yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Seperti masih tingginya angka kemiskinan dan miskin ekstrem, stunting, pertumbuhan ekonomi yang melambat serta mutu layanan pendidikan dan derajat kesehatan yang masih rendah.
Termasuk pula keterbatasan infrastruktur dan minimnya lapangan kerja hingga kesenjangan antar wilayah yang masih cukup lebar.
“Maka tentunya menjadi tanggung jawab kita semua untuk memastikan APBD Perubahan yang telah kita tetapkan ini dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk menjawab berbagai persoalan daerah sebagaimana saya sebutkan di atas, “ujar Sawasemariay.
Sementara itu Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor mengajak DPRK bersama semua elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 sehingga bisa dijalankan dengan transparan, akuntabel, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.
“Kita meyakini bahwa program dan kegiatan yang tertuang dalam dan disepakati bersama dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan program prioritas yang mampu menggerakkan roda pemerintahan daerah, menggerakkan roda perekonomian daerah sehingga akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, “kata Mambor dalam pidato penutupan rapat paripurna DPRK.
Untuk diketahui penetapan APBD-P Tahun Anggaran 2024 merupakan agenda terakhir DPRK Teluk Wondama periode 2019-2024. Masa tugas mereka akan berakhir pada 16 September 2024. (Nday)