Buruan Daftar ! Wondama Dapat Kuota 259 Formasi Guru P3K, Prioritas untuk Guru Honorer

WASIOR – Kabupaten Teluk Wondama mendapatkan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 untuk formasi guru sebanyak 259 formasi.

Para guru honorer juga warga lain yang memiliki pendidikan guru dipersilahkan mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.

Sekretaris Daerah Teluk Wondama Denny Simbar berharap kuota guru P3K sebanyak 259 formasi seluruhnya dapat terisi sehingga bisa menjawab permasalahan kekurangan guru di Wondama.

Keterbatasan tenaga guru memang menjadi salah satu permasalahan klasik dunia pendidikan di kabupaten berjuluk Tanah Peradaban Orang Papua itu.

“Artinya kalau kita bisa maksimalkan guru P3K ini bisa terisi formasi 259 itu, 200 saja masalah kekurangan guru di sekolah-sekolah terutama di daerah yang jauh barangkali mungkin bisa sedikit terbantu, teratasi, “ucap Simbar dalam Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan tingkat Kabupaten, Distrik dan Kampung yang digelar secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga :   Evaluasi Capaian dan Penguatan Komoditas Unggulan di Papua Barat, DPMK PB Gelar Rakor Program TEKAD

Dalam rakor itu, sejumlah kepala distrik dan kepala kampung menyampaikan keluhan perihal layanan pendidikan yang tidak berjalan dengan baik antara lain karena jumlah guru yang minim.

Sekda minta para kepala distrik dan kepala kampung ikut berkoordinasi dengan pihak sekolah di wilayahnya masing-masing agar mendorong para guru honorernya ataupun warga yang memiliki latar belakang pendidikan guru untuk ikut seleksi P3K.

“Karena sampai kemarin (Kamis) baru sekitar 64 orang yang mendaftarkan diri. Jadi atensinya adalah bapak ibu kepala distrik supaya bisa dapatkan data sekolah-sekolah di wilayah untuk cek berapa tenaga honorer yang bisa didorong untuk bisa ikut seleksi P3K tahun ini,”pesan Simbar.

Untuk diketahui, meskipun sama-sama tergolong sebagai aparatur sipil negara (ASN), PNS dan P3K memiliki status yang berbeda. PNS adalah pegawai tetap sementara P3K berstatus pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.

Baca Juga :   Rakor FORDASI Tahun 2023 di Papua Barat Dihadiri 9 Provinsi Akan Bahas Isu Strategis dan Kerjasama Antar Daerah

Masa kerja P3K minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Namun demikian hak yang diperoleh P3K hampir sama dengan PNS. Yakni mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti juga pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan bentuk lainnya.

Berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020, rentang gaji P3K dari golongan I hingga yang tertinggi adalah Rp1.794.900 sampai Rp6.786.500. Rentang gaji P3K ini lebih tinggi dari PNS.

Hanya saja, P3K tidak mendapatkan dana pensiun seperti yang didapat PNS. Adapun untuk usia, jika PNS dibatasi dari minimal 18 tahun hingga 35 tahun, untuk P3K hanya dibatasi usia minimal 20 tahun tanpa batas usia maksimal. (Nday)

Pos terkait