Bupati Manokwari Serahkan 6 Ranperda ke DPRD Untuk Dibahas Bersama

Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama.

Dokumen tersebut langsung diserahkan bupati Manokwari, Hermus Indou kepada pimpinan DPRD yang diwakili oleh wakil ketua II, Bons Rumbruren usai dibacakan dalam Pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD, Inisatif Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan Inisatif DPRD Kabupaten Manokwari, Kamis, (14/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Manokwari.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan penjabaran atas kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam ketentuan bab 9 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Bupati Menjelaskan bahwa ranperda inisiatif pemerintah daerah berjumlah 6 dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga :   Sebanyak 589 Mahasiswa Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemda Manokwari

1.Rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah

2.Ranperda tentang pengembangan kebudayaan pariwisata dan ekonomi kreatif.

3.Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manokwari

4.Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan.

5.Ranperda tentang pemekaran 132 Kampung induk menjadi 270 Kampung pemekaran listrik dan

6 Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Manokwari tahun 2021- 2041.

Sehubungan dengan itu, bupati Menjelaskan bahwa peraturan daerah berlaku pada batas-batas yuridiksi wilayah kabupaten namun demikian dalam pembentukannya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

Adapun tujuan spesifik dari penyusunan Ranperda tersebut adalah:

1.Ranperda tentang pajak Daerah dan dari tugasnya tidak disusun sebagai tindaklanjut pelaksanaan undang-undang nomor 1 Tahun 2017 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya

Baca Juga :   Bupati Manokwari, Melepas Kafilah STQH Kabupaten Manokwari

2. Ranperda Tentang pengembangan kebudayaan pariwisata dan ekonomi kreatif bertujuan untuk melindungi pemahaman dan melestarikan budaya Papua khususnya di kabupaten Manokwari serta memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi yang merupakan jati diri dan kebanggaan masyarakat Papua yang multikultural.

3. RanPerda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manokwari disusun untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang efektif dan efisien.

4.RanPerda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan persampahan bertujuan untuk mewujudkan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan dalam upaya menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan menerapkan sistem pengolahan sampah terpadu.

5.Ranperda tentang pemekaran 132 Kampung induk menjadi 200 orang kampung pemikiran di 9 distrik penyusunan rapat ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan Kampung meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengelolaan potensi daerah dan pemerataan ekonomi.

Baca Juga :   Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Milik Polres Bantaeng

6.Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Manokwari tahun 2021-2041, disusun dalam rangka penyesuaian menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi serta Untuk mengerahkan pembangunan di Kabupaten Manokwari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna berhasil guna serasi selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Atas nama pemerintah daerah menyerahkan ke-enam peran RanPerda ini untuk selanjutnya dibahas bersama tentunya dengan kerjasama kemitraan dan sinergitas yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Manokwari akan dapat mengatasi segala kendala dan permasalahan yang ada sehingga dan ranperda dimaksud dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah serta diharapkan nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak yang ada di daerah sebagai pedoman atau dasar pelaksanaan kegiatan Kabupaten Manokwari” Pungkasnya.(Red/*)

Pos terkait