BPK-RI Berikan Opini WTP Untuk LKPD 2021 Papua Barat

MANOKWARI, kabartimur.com – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Papua Barat berikan Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun 2021.

Proses penyerahan LHP di lakukan pada Rapat Paripurna Istimewa dewan perwakilan rakyat Papua Barat dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 yang di pimpin oleh Wakil Ketua 3 DPRPB Jopy Fonataba, di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (10/5/2022)

Bacaan Lainnya

Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Dr. Pius Lustrilanang, saat membacakan laporannya mengataka tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang bernilai material dan berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan daerah.

Baca Juga :   Raih Opini WTP yang Ke-9 Kalinya Ini Catatan BPK RI Untuk Pemprov Papua Barat

” BPK memberikan Opini Wajar tanpa pengecualian atas LKPD Papua Barat tahun 2021, Opini WTP yang ke 8 kali ini menunjukan komitmen pemprov terhadap laporan keuangan daerahnya,” Kata Lustrilanang.

Sejak tahun LKPD 2014 Provinsi Papua Barat terus mendapat opini WTP, prestasi tersebut tidak terlepas dari efektifitas sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik Eksekutif maupun Legislatif.

Meski begitu, beberapa hal menjadi catatan BPK yang harus segera dibenahi oleh pemerintah Papua Barat, diantaranya, belum tertib nya dana Bantuan operasioanal Sekolah (BOS) , Pengelolaan belanja Hibah pada 7 dinas, dan pengendalian pengamanan aset tetap yang tidak memadai.

“BPK menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian, yaitu lemahnya pengendalian intern dan ketidakpatuhan peraturna perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” Lanjutnya.

Menanggapi rekomendasi yang disampaikan BPK-RI, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan pada seluruh OPD untuk terus melakukan penyempurnaan dan perbaikan pengelolaan keuangan yang pangkalnya akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat.

Baca Juga :   Oprasi Pekat Kieraha, Polsek Wassel Amankan 475 Miras Captikus di Desa Minamen.

“Rekomendasi dari BPK Ri berisi saran yang konstruktif untuk memperbaiki kelemahan pemerintah daerah, Sesegera mungkin kami akan menindak lanjuti hasil temuan tersebut, ” Jawab Gubernur.

Dominggus Mandacan juga mengaku senang diakhir periode jabatannya sebagai Gubernur Papua Barat, masih mendapat opini WTP untuk LKPD tahun 2021 yang merupakan laporan tahun terakhir sebelum lepas masa jabatan pada 12 Mei 2022 mendatang.(TS)

Pos terkait