BPJS Ketenagakerjaan Bekerjasama Dengan Penyedia Barang dan Jasa Gelar Sosialisasi

MANOKWARI-  Dalam rangka mensosialisasikan PP Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah  nomor 14 tahun 2015 tentang penyelenggaraan  program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,  BPJS Ketenagakerjaan  kabupaten Manokwari bekerjasama  dengan  bagian penyedia  barang dan jasa  setda kabupaten Manokwari  menggelar Sosialisasi yang dilaksanakan di hotel Swissbell (5/3/2020).

Kegiatan ini dibuka oleh sekda manokwari Drs Aljabar Makatita mewakili bupati Manokwari dan diikuti oleh peserta  yang terdiri dari  penyedia jasa kontruksi dan organisasi perangkat daerah (OPD), yang dimaksudkan  untuk meningkatkan  pemahaman terkait pentingnya program BPJamsostek kepada pelaku usaha dan  tenaga kerja serta stakeholder lainnya.

Bupati Manokwari dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh sekda menyampaikan bahwa  sistem jaminan sosial nasional pada dasarnya merupakan  program pemerintah yang bertujuan  memberi kepastian  perlindungan dan kesejahteraan sosial.

Sehingga melalui program  ini  setiap penduduk diharapkan  dapat memenuhi  kebutuhan dasar hidup  yang layak  apabila terjadi  hal yang dapat  mengakibatkan  hilang atau berkurangnya  pendapatan , karena   mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia yang dituangkan  dalam peraturan  pemerintah nomor 44 tahun  2015 tentang penyelenggaraan  program jaminan kecelkaan kerja dan jaminan kematian.

Baca Juga :   Status Tanggap Darurat Covid 19 Manokwari Belum Di Cabut, Bupati Ingatkan Tetap Waspada

Sementara itu dalam rangka peningkatan pelayanan dan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagaakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas peraturan pemerintah nonor 44 tahun   2015 bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan antara lain manfaat perawatan  di rumah, beasiswa pendidikan bagi anak dari  peserta  dan manfaat lainnya.

Dikatakan sekda,dengan adanya penambahan sejumlah manfaat ,tersebut tidak berarti iuran  yang harus dibayar  peserta bertambah, Untuk itu dengan adanya pp 82 tahun 2019 diharapkan para pemberi kerja semakin  peduli akan jaminan sosial tenaga kerja dan tergugah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.

Pihaknya berharap sosialisasi ini tentu tidak hanya dilakukan  kepada perusahaan yang hadir  dalam kegiatan  ini saja  namun dilain waktu dapat  melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan lain.

sehingga Peningkatan manfaat  jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, misalnya resiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

Baca Juga :   Mengembangkan Potensi Peserta Didik PMR Lantik Pengurus SMA Yapis Manokwari

“Tambahan manfaat perlindungan  ini membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam menjalani aktivitas bekerja sehari-hari sehingga akan berdampak pada naiknya produktivitas di dalam dan diluar perusahaan” harapnya.

Sementara itu Ketua panitia sosialisasi, Riandika Prayogi dalam laporannya menyebutkan  bahwa sasaran kegiatan ini  adalah semua  perusahaan jasa kontruksi termasuk jajaran OPD  mengetahui  kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan   yang tertuang  dalam pp 82 tahun 2019.

Selain itu juga mengetahui peran  BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka perlindungan tenaga kerja di bdang  jasa kontruksi serta  perusahaan jasa kontruksi  mendaftarkan seluruh pekerja jasa kontruksi dalam program  BPJS ketenagaakerjaan (QS/R).

Pos terkait