Berkas Perkara Tersangka Sayang Mandabayan Jaksa Bakal Kembalikan Ke Penyidik

MANOKWARI- Berkas perkara tersangka Sayang Mandabayan yang ditangkap aparat polisi di Bandara Rendani September lalu hingga saat ini belum jelas, Jaksa bahkan berencana mengembalikan ke penyidik Polres untuk di perbaiki.

“Kemungkinan berkas akan di kembalikan lagi ke Penyidik Polres Manokwari, kayaknya masih ada yang belum lengkap” Kata Kepala Seksi Intelijen Abdi Reza Pahlevi saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (27/11)

Dikatakan  Reza bahwa sebelumnya jaksa pernah mengembalikan berkas mantan ketua Perindo Kota Sorong itu ke Penyidik Polres untuk di perbaiki,  karena dinilai terlalu lama maka jaksa mempertanyakan hal itu dengan menyurati penyidik Polres atau P20 (pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah selesai-red)

“Pernah berkas Mandabayan dikembalikan Polres Manokwari untuk dilengkapi, P19 namun karena terlalu lama maka ibu kasi pidum saat itu melayangkan P20 mempertanyakan berkas tersebut, setelah menerima kemudian penyidik Polres mengembalikan berkas ke Jaksa” ujarnya

Baca Juga :   Penyelenggaraan Pendidikan Dimulai , Dispen PB Keluarkan Surat Edaran

Sementara Direktur Lembaga Penelitian, pengkajian dan pengembangan bantuan hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan, sejak awal kasus sayang Mandabayan tidak relevan di sebut sebagai kasus makar

“Saya di awal SM ditangkap saya sudah katakan bahwa perkara tersebut tidak layak disebut sebagai Makar. Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal-pasal Makar yang menyatakan bahwa kalau ada warga masyarakat membawa bendera Bintang Kejora itu tidak bisa langsung dikatakan Makar.” kata Yan Warinussy

Ia menjelaskan bahwa, prinsip hukum Makar harus dibuktikan dengan adanya permulaaan pelaksanaan. Dengan mengutip pendapat Dr. Basir Rohrohman SH. M. Hum dalam bukunya tentang tindak pidana dalam KUHP, bahwa Permulaan pelaksanaan merupakan unsur terpenting dari makar untuk melakukan suatu perbuatan.

Ada unsur adanya niat yang oleh pembentuk undang undang (wet gever) digunakan sebagai tanda atau pedoman untuk menyatakan adanya kesengajaan.

Baca Juga :   2019, Kabupaten Manokwari Kelolah Dana Desa 140 Miliar Lebih

“Ini yang penting diungkapkan dulu oleh penyidik perkara SM. Apakah SM ada niat waktu membawa 2.500 buah bendera kecil tersebut? Sehingga dapat diperoleh pengetahuan bahwa SM sudah melakukan permulaan pelaksanaan niatnya melakukan tindak pidana Makar (aanslag) tersebut.” jelasnya

Ia menyarankan sebaiknya sayang Mandabayan menempuh jalur hukum lain atau pra peradilan untuk memastikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

“Sesungguhnya SM berhak mengajukan praperadilan melalui PH nya untuk mengoreksi pemenuhan 2 (dua) alat bukti penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh penyidik.” ujarnya.

Diketahui Sayang Mandabayan ditetapkan sebagai tersangka, dia ditangkap pada Senin (2/9/2019) lalu saat tiba di Bandara Rendani Manokwari, setelah diperiksa didalam tas ditemukan bendera kecil bercorak Bintang Kejora, ia kemudian di giring ke Mapolres Manokwari untuk Menjalani proses hukum.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP. Musa Jedi Permana memilih Bungkam saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkat Whatsap. (AD)

Pos terkait