Bawaslu Sebut Bupati Wondama Tak Langgar Aturan saat Lantik Pejabat 7 Januari

WASIOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menyatakan tidak ada hal yang dilanggar oleh Bupati Teluk Wondama terkait pelantikan pejabat struktural yang dilakukan pada 7 Januari lalu.

Diketahui pada hari kedua masuk kantor usai cuti bersama Natal dan Tahun Baru itu, Bupati Bernadus Imburi melantik puluhan pejabat eselon III dan IV. Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek menyebut, pelantikan tersebut tidak melanggar ketentuan dalam UU Pilkada.

Seperti diketahui, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada pasal 71 ayat 2 mengatur tentang larangan gubernur, bupati dan wali kota yang maju dalam Pilkada untuk tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Itu berarti terhitung mulai 8 Januari 2020, para gubernur, bupati dan wali kota yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 tidak boleh melakukan mutasi, rotasi maupun promosi pejabat struktural.

Baca Juga :   Empat Paslon Resmi Jadi Kontestan Pilkada Wondama, Terbanyak Sejak Pilkada Perdana 2005

“Pelantikan di Wondama yang dilakukan tanggal 7 Januari dan sama sekali tidak melanggar aturan atau amanat dari UU Pilkada, “ kata Sabarofek di kantor Bawaslu di jalan Topai Wasior, Jumat lalu.

Dia mengatakan, sesuai edaran Bawaslu RI, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan mutasi jabatan untuk mengakomodir pengaduan dari ASN yang merasa dirugikan atas pelantikan yang dilakukan bupati.

“Namun sampai saat ini, karena apa yang dilakukan Bupati Teluk Wondama tidak melanggar ketentuan sehingga sampai hari ini tidak ada pengaduan yang masuk, “ ujar Sabarofek.

Meski demikian, Bawaslu Wondama akan tetap melakukan langkah-langkah pencegahan mengingat tahapan Pilkada 2020 masih relatif panjang. Antara lain yang telah dilakukan yakni menyampaikan himbuan melalui surat kepada Bupati Teluk Wondama untuk mengingatkan adanya larangan mutasi jabatan sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga :   Perempuan dari Nabire Positif Corona, Kasus Covid-19 di Wondama Kini Jadi 27, Sembuh 23

Sebelum pelantikan 7 Januari lalu, kata Sabarofek, pihaknya juga sempat melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian untuk menyampaikan larangan penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.

“Walaupun sudah dipahami seperti apa tapi kami tetap mengingatkan untuk tidak melakukan mutasi ASN dalam waktu 6 bulan ini, “ ujar Alumni Unsrat Manado ini. (Nday)

Pos terkait