Bawaslu Haltim, Meminta KPU Agar Tidak Menetapkan Calon PPS Masuk Pengurus Parpol

HALTIM,Kabartimur.Com – Demi menjaga pelaksanaan Pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)Provinsi Maluku Utara (Malut),meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim tidak menetapkan Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang masuk dalam kepengurusan anggota Partai Politik (Parpol).

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir, mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi calon PPS Haltim oleh KPU, dan berdasarkan hasil pemgawasan Bawaslu Haltim terhadap seleksi PPS, telah di temukan sejumlah nama yang menjadi keanggotaan partai politik yang termuat dalam sipol.

Bacaan Lainnya

“sampai saat baru ditemukan di tiga Kecamtan, yakni Kecamatan Wasile Utara, Wasile Tengah dan Wasile Timur, yang mana ada Calon PPS yang namanya masih terdaftar dalam Sipol, atau masuk dalam pengurus Parpol,” katanya.

Baca Juga :   Bawaslu Haltim Gelar Sosialisasi Pemilu

Sehingga itu, Suratman meminta agar KPU dalam menetapkan PPS terpilih, dapat memperhatikan asas netralitas penyelenggara Pemilu, karena PPS yang namanya termuat dalam sipol itu adalah anggota Parpol.

“kami meminta kepada KPU agar tidak merekrut PPS yang masuk dalam kepemgurusan maupun keanggotaan partai politik demi menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur, transparan dan akuntabel,” Pungkasnya.
(Red/Ruslan)

Pos terkait