Batasi Penjualan BBM di Tingkat Pengecer, Kadin Perindagkop Wondama Tegaskan Tidak Terkait Kepentingan Pilkada

WASIOR – Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Teluk Wondama Ekbertson Karubuy menegaskan, pembatasan penjualan BBM khususnya premium (bensin) bersubdisi di tingkat pengecer yang berlaku sejak awal Oktober 2020 tidak terkait dengan kepentingan politik dalam Pilkada 2020.

Pembatasan penjualan dilakukan semata-mata untuk menjaga ketersediaan stok agar persediaan BBM bisa bertahan sampai akhir bulan hingga pasokan untuk bulan berikutnya masuk. Pembatasan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi membuat stok BBM menjadi cepat habis.

Bacaan Lainnya

“Jadi pembatasan itu sama sekali tidak ada motif politik tapi untuk menjaga stok sampai akhir bulan supaya tidak habis sebelum pengiriman yang baru masuk. Karena memang kuota BBM (bersubsidi) kita sudah dikurangi oleh BPH Migas, “ ucap Ekber di Wasior, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga :   Natal Bersama Polres Wondama, Kapolres Ndaru Minta Pelayanan Polri Hadirkan Semangat Kasih

Dalam rangka menjaga stok BBM, kata Ekber, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran nomor : 510/40/Perindagkop-TW/2020, perihal pemberitahuan pembatasan penjualan BBM bersubsidi per hari di tingkat pengecer tertanggal 5 Oktober 2020.

Dalam SE itu, setiap pengecer diminta membatasi penjualan premium bersubsidi setiap hari hanya 1 sampai 3 drum sesuai dengan jumlah kuota yang diterima masing-masing pengecer. Adapun untuk penjualannya, Perindagkop menetapkan penjualan dilakukan secara serentak pada pukul 09.00 WIT.

“Kenyataannya ada yang serbu (di pengecer) sehingga ada pengecer yang terpaksa jual sampai 25 drum perhari. Pengecer takut karena masyarakat paksa. Ini kan bisa mengganggu stok karena bisa saja premium di pengecer habis semua dibeli sebelum akhir bulan sehingga terjadi kelangkaan karena pengiriman baru belum masuk. Ini yang kita jaga, “ ujar Ekber.

Jadi memang tujuannya untuk menjaga stok bukan karena ada kepentingan politik. Saya menjalankan tugas pemerintah untuk memastikan BBM ini bisa dinikmati masyarakat dengan baik. Jadi kami harapkan tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim BBM di pengecer itu milik paslon tertentu karena ini tidak ada urusan dengan politik, “tandas mantan Sekretaris Bappeda itu.

Baca Juga :   Paulus Indubri : Bohong Besar kalau Bilang Wondama Tidak ada Perubahan

Ekber menuturkan, kuota premium bersubsidi untuk Pemkab Teluk Wondama sudah dua kali mengalami pengurangan oleh BPH Migas. Total kuota yang dikurangi mencapai 120 kilo liter sehingga kuota premium bersubdisi yang masuk di Wondama sekarang ini tersisa 245 kilo liter perbulan.

Maka dari itu, lanjut Ekber, beberapa opsi kebijakan telah dipersiapkan untuk menjaga agar tidak terjadi krisis BBM di Wondama sebagai dampak dari pengurangan kuota premium oleh BPH Migas.

“Pertama, kita akan koordinasi dengan Gubernur (Papua Barat) untuk percepatan pembangunan SPBU reguler atau industri. Bapak Pjs Bupati sudah menyarankan agar kita bertemu langsung dengan gubernur. Kedua, kita juga buat surat bupati kepada BPH Migas untuk minta pengembalian kuota BBM bersubsidi yang dikurangi itu, “ ucap dia. (Nday)

Pos terkait