MAKASSAR– Katim, Hasil pertemuan dewan melalui Dapil IV Kecamatan Manggala dan Panakkukang bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Kota Makassar dan para pengusaha, mengungkap ternyata ada sekitar 32 bangunan usaha berupa Hotel dan restoran yang belum memiliki Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai syarat utama berdirinya hotel dan restoran.
Ketua Komisi Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Amar Busthanul menyebutkan sebanyak 32 bangunan usaha seperti hotel dan restoran yang diundang dalam rapat bersama dapil IV, namun yang hadir hanya delapan perusahaan. Ke32 hotel maupun restoran itu disebut tidak memiliki Amdal Limbah dan Amdal Laling.
“Miris sekali kita liat ini, bangunannya berdiri sangat megah, tapi ternyata tidak ada yang mengantongi izin amdal.”katanya. Utamanya Ini banyak terjadi di Kecamatan Panakkukang, hotel dan restoran menjamur tanpa Izin Amdal Limbah dan Lingkungan Hidup. Padahal salah satu syarat keluarnya IMB bangunan hotel dan restoran harus melalui ajian Amdal terlebih dahulu.
Dari 32 hotel dan retoran yang bermasalah karena tidak memiliki amdal yakni, Hotel Bolevard, Hotel Jolin, Imawan, Hotel Amaris, Hotel Hertasning dan beberapa hotel lainnya, sementara untuk restoran seperti Apong, Cobe-Cobe dan lainnya.
Amdal yang dimaksud oleh Amar adalah, soal pengelolaan limbah hasil masakan yang diproduksi restoran dan hotel. Limbah-limbah tersebut tidak disaring terlebih dahulu sebelum dibuang ke drainase. Sementara Amdal lalin oleh restoran dan hotel banyak yang tidak memenuhi syarat.
“Parkiran yang disediakan tidak memenuhi syarat, kamar hotel tidak berbanding dengan area perparkiran yang disediakan, sehingga tamu-tamu atau pengunjung yang datang, banyak yang menaruh kendaraannya di bahu jalan.”katanya.
Sementara, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Makassar, Mesyhak Reimon mengungkapkan, terjadi egosentrisme di lingkup pemerintah kota, dimana mekanisme penerbitan izin tidak dipenuhi oleh seluruh SKPD. “Misalnya untuk keluarnya izin usaha, harusnya dicek dulu lengkap amdalnya dari BLHD, kemudian IMBnya lalu izin usahanya. Tetapi semuanya tidak sesuai mekanisme.”kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan itu.
Kantor Perizinan Terpadu Kota Makassar, kerap mengabaikan sektor-sektor lainnya dalam penerbitan izin-izin. Meski persyaratan tidak lengkap tetap saja izin tersebut diterbitkan, sehingga wajar bila belakangan tumbuhbangunan yang melanggar seperti sekarang ini.
Olehnya itu, Walikota Makassar, Dhany Pomanto diminta turun memberikan pengarahan kepada setiap SKPD agar tidak mudah mengeluarkan izin usaha tanpa memenuhi standar atau syarat yang dibutuhkan.”izin di Makassar ini terkesan diobral, meski tak sesuai syarat, tetap saja dikelurkan izin-izin itu.”katanya.(ww-nt)