ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Dicegah

JAKARTA, Kabartimur.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir, sebagai upaya melindungi hak masyarakat dan memperkuat kepastian hukum atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penanganan kasus terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan data ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan, dengan 2.135 kasus telah diselesaikan dan 3.517 kasus masih dalam penanganan. Sementara pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus, dengan 883 kasus selesai dan 3.219 kasus masih diproses.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujar Iljas di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, termasuk praktik mafia tanah, melalui kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Baca Juga :   Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Peran dan Kewenangan Reforma Agraria Diperjelas

Upaya tersebut diklaim berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai tersebut terdiri atas kerugian nyata (real loss) Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) Rp12,17 triliun, dan kerugian fiskal (fiscal loss) Rp3,74 triliun.

Iljas menegaskan, ATR/BPN akan terus memperkuat penanganan kasus pertanahan guna melindungi hak masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. (*)

Pos terkait