JAKARTA, Kabartimur.com– Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri dinilai tidak serumit yang dibayangkan, selama persyaratan administrasi lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Hal itu dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan pemecahan dan peralihan hak atas sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari.
Nova mengaku terbantu oleh pendampingan petugas yang memberikan arahan selama proses pengurusan, meski dirinya belum memahami seluruh tahapan administrasi pertanahan.
“Pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungnya,” ujar Nova.
Pengalaman serupa dialami Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia menyebut pengurusan sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang kali ini hanya memerlukan waktu sekitar satu minggu, lebih cepat dibandingkan pengalaman sebelumnya yang bisa memakan waktu dua hingga tiga minggu.
“Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkapnya.
Theodora menilai kepastian waktu penyelesaian membuat masyarakat lebih nyaman karena tidak perlu berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
Pengalaman kedua warga tersebut menjadi gambaran pentingnya kelengkapan dokumen, pendampingan petugas, dan kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat mengurus layanan pertanahan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. (*)






