ASN Dihimbau Memiliki KTP Pegaf

PEGAF- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kabupaten pegunungan Arfak (pegaf) dihimbau harus berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat.

Demikian disampaikan oleh Kepala seksi pengolahan dan penyajian data kependudukan, Disdukcapil Papua Barat, Ivonella Wanggai, saat ditemui wartawan usai mensosialisasikan kartu identitas anak (KIA), di distrik Anggi, Selasa (13/8/2019).

Untuk diketahui, banyak ASN lingkup pemerintah kabupaten pegaf yang masih berdomisili di Manokwari. Hal ini juga sering disebut menjadi salah satu faktor kemalasan ASN di daerah yang mempunyai suhu bisa sampai 8 derajat Celcius.

Menurut Ivonella, sebagai ASN mereka harus mempunyai komitmen, salah satunya dibuktikan dengan menjadi penduduk tetap di pegaf. “Kalau sudah menjadi ASN di pegaf, harusnya Status penduduknya juga sudah di pegaf. Karna ini terkait dengan hak yang ia terima, masa kabupaten pegaf yang gaji kemudian dia berstatus penduduk Manokwari,” katanya.

Baca Juga :   Ini Alasan Ketua Sementara DPRD Pegaf Belum Menetapkan Ketua Definitif

Ia pun meminta ketegasan dari pemerintah daerah untuk menertibkan status kependudukan oknum ASN tersebut. “Harusnya ada ketegasan pemerintah dalam hal ini,” minta Ivonella.

Pos terkait