PEGAF- Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah 1 Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Daud Womsiwor menyatakan pihaknya telah mengusulkan 90 kampung yang berada di daerah tersebut untuk keluar dari kawasan hutan. Seperti diketahui, kawasan hutan di Pegaf lebih dominan jika dibandingkan dengan Area Penggunaan Lahan (APL).
Hampir 90 persen wilayah di Pegaf masuk dalam kawasan hutan seperti kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi. Sementara hanya sekitar 10 persen wilayahnya masuk dalam status APL.
Daud mengatakan pengusulan tersebut merupakan tindaklanjut dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) milik pemerintah pusat untuk kesejahteraan rakyat. Program Tora dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
“Untuk menindaklanjuti progam TORA dari pemerintah pusat, kami telah mengusulkan 90 kampung di Pegaf keluar dari kawasan hutan,” kata Daud saat ditemui disela penyambutan Presiden Jokowi di Pegaf, Minggu (27/10/2019).
Selain kampung, kata Daud, juga telah mengusulkan ratusan hektar lahan pertanian masyarakat, beberapa fasilitas umum dan fasilitas khusus untuk dikeluarkan dari dalam kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Apa yang kami usulkan sementara dalam proses oleh Kementerian KLHK. Tahap terakhir adalah penataan batas, kalau sudah penataan batas semua kampung, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas khusus akan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk ditetapkan masuk APL,” pungkasnya.(*)