63 Pasangan Suami Istri Ikut Sidang Isbath dan Nikah Massal di Manokwari

Manokwari, kabartimur.com- Kantor Pengadilan Agama Manokwari menyelenggarakan kegiatan pengesahan perkawinan (isbat nikah) massal kepada 63 pasangan suami istri.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh bupati Manokwari, Hermus Indou yang diselenggarakan di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis, (7/12/2023) ditandai dengan penyerahan Palu Sidang.

Ketua Panitia, H. purnomo, S.Ag, M.Pdi dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan isbath nikah dan nikah massal terpadu merupakan angkatan 1 tahun 2023 yang juga dirangkaikan dengan HUT Kota Manokwari.

Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan buku nikah yang sah, membantu keluarga dalam membuat akta sebagai syarat dalam melanjutkan pendidikan.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi kepada peserta sidang isbath dan nikah massal yang sebelumnya terdaftar sebanyak 178 namun setelah diverifikasi terpilih 63 pasangan yang terdiri dari 61 peserta isbath dan 2 pasangan nikah Massal.

Baca Juga :   Bantah Tarik Bayaran Rapid Test, Kepala Puskemas Wasior : Kami Hanya Keluarkan Surat Kesehatan

Adapun Target dan sasarannya adalah masyarakat yang belum tercatat dan sudah nikah siri namun data belum tervalidasi dalam melaksanakan pernikahan, buku nikah rusak dan masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam melaksanakan pernikahan.

Purnomo mengungkapkan bahwa kegiatan ini disponsori langsung oleh pemda Manokwari dengan anggaran senilai 150 juta rupiah dan Bamusi Manokwari.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Manokwari, Muhammad Syauky S Dasy dalam sambutannya menyampaikan agar kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

Sementara itu kepala kantor kementerian agama kabupaten Manokwari, Saul Nauw berharap agar kegiatan ini menjadi program tahunan bagi pemerintah Daerah Manokwari kolaborasi dengan pengadilan agama, kantor kementerian agama dan dukcapil.

Senada, Bupati Manokwari Hermus Indou dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini bisa dilaksanakan ditahun-tahun mendatang karena melalui kegiatan ini Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelayanan sidang isbath terpadu dan nikah massal merupakan bagian pelayanan yang diberikan.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Peletakan Batu Pertama Pembangunan 4 Balai Kampung Persiapan di Distrik Warmare

Menurutnya, keluarga yang terdiri dari suami istri merupakan suatu lembaga yang sudah dibentuk oleh sang Pencipta sejak dari awal dan juga masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki dokumen dari dukcapil.

” Kita pastikan tahun depan sidang isbath dan nikah massal bisa kembali diselenggarakan untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat di Manokwari ” Harap Bupati.(Red/*)

Pos terkait