4 Bumdes di Manokwari Terima Bantuan dari Kementerian Desa Tertinggal

MANOKWARI-Pemerintah daerah kabupaten Manokwari kembali mendapatkan bantuan yang berasal dari dana DAK Afirmasi lewat kementrian desa tertinggal yang diperuntukkkan untuk 4 distrik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Bantuan tesebut berupa 4 angkutan bis mini kepada 4 Bumdes tersebut yakni bumdes Pantura, Prafi, Masni, dan Sidey.

Sebagaimana pemerintah kabupaten Manokwari melalui dinas perhubungan kelautan dan perikanan (DPKP) mengusulkan bantuan ke pemerintah pusat setiap tahun 15 unit dan di setujui 4 unit kendaraan.

adapun enyerahan bantuan bis mini tersebut diserahkan oleh plt Bupati Drs.Edi Budoyo kepada 4 penerima Bumdes di aula kantor dinas perhubungan kelautan dan perikanan kabupaten manokwari kamis (14/5/2020).

Dalam penyampaiannya Budoyo berharap agar bantuan yang diserahkan kepada masing-masing Bumdes bisa dimanfaatkan sesuai peruntukkannya dalam melayani kegiatan masyarakat di masing-masing distrik.

Selain itu Budoyo juga mengharapkan untuk distrik lain terutama yang jauh bisa mendapatkan bantuan serupa kepada distrik-distrik lainnya seperti Tanah Rubuh dan Warmare dan akan dikomunikasikan dengan dinas teknis namun karena tahun ini sedang bencana covid19 sehingga beberapa anggaran dibeberapa dinas mengalami pergeseran terutama dana DAK dan DAU sehingga tahun ini belum ada.

Baca Juga :   Pasutri Kompak jadi Pengedar Sabu

“Mudah-mudahan bencana Covid19 cepat berlalu sehingga ditahun 2021 pemerintah kembali mengalokasikan untuk distrik yang belum mendaptkan bis mini ini”harap Budoyo.

Sementara itu, Kepala dinas perhubungan kelautan dan perikanan kab manokwari, Albert Simatuppang menyebutkan bahwa angkutan yang diserahkan merupakan bantuan yang berasal dari dana DAK Afirmasi lewat kementrian desa tertinggal yang diperuntukkkan untuk 4 distrik lewat bumdes.

Dikatakan Simatuppang bahwa pengelolahaan bantuan tersebut diserahkan kepada masing-masing Bumdes penerima untuk dikelolah dan juga harus menetapkan tarif angkutan dan trayeknya dengan berdasar kepada regulasi uu lalulintas.

Pihaknya akan sharing dari bumdes penerima tentang konsep yang akan diberlakukan yang kemudian akan di realisasikan dengan UUD yang ada.

“Bumdes sendiri tidak sembarang menentukan tarif dan harus punya ijin trayek karena bantuan angkutan tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota bumdes dan masyarakat yang membutuhkan transportasi pedesaan, standarnya harus dibawah standar taxi umum dan lebih murah” terang Simatuppang.

Baca Juga :   Terpilih Jadi Ketua PMII Sulsel, Ichsan Yasin Limpo Sampaikan Selamat ke Ahmad Sirajul

Ditambahkan Simatuppang bahwa untuk tahun 2020 pihaknya tidak mendapatkan bantuan karena berhubung dengan bencana covid19 sehingga semua anggaran dana DAK yang diperuntukkan untuk kabupaten kota dipangkas dan dikembalikan ke pusat.(*/R)

Pos terkait