Pemkab Gowa Fokus Tekan Jumlah Sampah Rumahtangga

KABARTIMUR GOWA, — Masih sulitnya sejumlah kabupaten/kota mencapai predikat sebagai kabupaten/kota Adipura disebabkan banyaknya indikator penilaian yang belum terpenuhi. Salah satu indikator penilaian itu adalah sampah rumahtangga.

 

Terkait sampah rumahtangga ini menjadi fokus utama pembahasan dalam Rakornas Kebijakan dan Strategi Nasional yang berlangsung di auditorium gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (3/4) dan diikuti Pemkab Gowa diwakili Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni bersama Sekdis Lingkungan Hidup Gowa, Andi Idil Hafid.

 

 

Dalam Rakornas Jakstranas itu, disosialisasi Perpres Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumahtangga dan Sampah Sejenis Rumahtangga di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

 

Terkait persampahan rumahtangga itu menurut Wabup Gowa, Abd Rauf Malaganni dari Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumahtangga sebagai salah satu syarat memperoleh Adipura, untuk itu Pemerintah Daerah (Pemkab) harus segera menyiapkan dokumennya.

Baca Juga :   Camat Mamajang Kerahkan Semua Potensi untuk Raih Aipura Paripurna

 

Karena Kabupaten Gowa saat ini menargetkan untuk bisa kembali meraih Adipura, kata Rauf, maka Pemkab Gowa pun sangat fokus memperhatikan Perpres ini. Bahkan kata Rauf, Gowa akan siapkan regulasi perencanaan pengelolaan sampah rumahtangga ini.

 

“Kita menargetkan piala Adipura bisa kembali ke Gowa. Pengelolaan sampah menjadi persyaratan sehingga kami berkomitmen untuk menghadirkan  perencanaan, pengolahan dan pengurangan sampah dan itu harus masuk dalam Jakstrada dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Rauf.

 

Hal senada juga dikatakan Sekdis Lingkungan Hidup Gowa, Andi Idil Hafid. Dikatakannya,  Rakornas yang dihadiri Pemkab Gowa ini untuk membangun sinergitas pengelolaan sampah rumahtangga dan sampah sejenis sampah rumahtangga terkait dengan Perpres Nomor 97 tahun 2017 tersebut.

 

“Jadi pengelolaan dan pengurangan sampah dibuat dengan terencana, memiliki target serta terukur ini dalam bentuk dokumen dan sebagai tambahan dalam rapat ini juga direkomendasikan pembangkit listrik tenaga sampah,” kata Idil.

Baca Juga :   Mahasiswa Tematik ENJ UNM Sukses Selesaikan KKN di Kepulauan Selayar

 

Dari Rakornas itu juga kata Idil, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa diminta untuk melihat potensi perencanaan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTS) yang sudah diterapkan beberapa daerah di Indonesia.

 

 

“Secara nasional target pencapaian penyelenggaraan Jakstranas diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen dan itu pada tahun 2025 mendatang, ” tambah Idil di sela Rakornas yang menampilkan sejumlah pembicara yakni Mendagri, Tjahyo Kumolo, Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, Menteri ESDM, Ignasius Johan bersama beberapa Dirjen mewakili Kementrian Keuangan dan PUPR. (**)

Pos terkait