Tarif adjustment listrik (tarif otomatis) yang berlaku per 1 Desember 2015, besok, tak sepenuhnya diterima.
Meski penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.