LUWU UTARA, Kabartimur.com – Menyikapi kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan kegiatan Pelatihan Tim Penilai Internal (TPI) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Utara, Selasa (24/11/2022) di Ruanb Rapat Sekretaris Daerah.
Pelatihan dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tersebut, dibuka asisten II Muhammad Yamin mewakili Bupati Lutra.
Kegiatan ini dihadiri dan diikuti 8 (delapan) Perangkat Daerah yakni, DiskominfoSP, Bappelitbangda, Dinas Perikanan, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan serta DP3AP2KB.
Dalam arahannya, Asisten II, Muhammad Yamin mengatakan bahwa, pelatihan TPI dilaksanakan dalam rangka pemahaman mandiri terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Lutra.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas (Kadis) KominfoSP, Arief Rasyid Palallo, menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi kabupaten yang penilaiannya akan membentuk suatu nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Arief menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti Surat Ditjen Bina Bangda Kemendagri yang ditujukan krpada gubernur dan bupati se Indonesia tentang Pelaksanaan EPSS, yaitu Surat Kemendagri Nomor 500.10.5/12404/ Bangda serta Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang EPSS.
Dan dasar lainnya, Surat Kepala BPS Nomor B-129/0200/PR.720/11/2022 tentang EPSS tahun 2022.
Arief menyebut bahwa, pelatihan ini masih bersifat uji coba di beberapa Perangkat Daerah (PD) yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
” Kita uji coba dulu dari beberapa Perangkat Daerah yang di SK kan langsung Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani,” sebut Kadis.
Lanjut Arif, hal ini serupa dengan Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sehingga lewat pelatihan ini statistik sektoral akan berjalan di pemerintah.
Pihaknya berharap melalui IPS ini dapat menghasilkan pedoman serta masukan dalam peningkatan kualitas penyelengaraan dan pelayanan publik pada bidang Statistik Sektoral di setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemda Lutra.
Sementara itu, Kepala BPS Luwu Utara, Ayub Parlin Ampulembang menyebutkan bahwa, TPI ini adalah sebuah tim yang nantinya akan melakukan penilaian mandiri terhadap penyelenggaraan kegiatan Statistik Sektoral dilingkup Pemda Lutra.
Adapun output dari EPPS ini adalah menghasilksn suatu indeks, yang kemudian disebut sebagai Indeks Pembangunan Statistil (IPS). Jadi, nanti akan kelihatan jelas mana daerah yang bagus IPS nya dan tidak bagus.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Statistik Sektoral dan Pembina Data Statistik.
Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut BPS juga memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Untuk itu, dalam rangka penyempurnaan tata kelola EPSS, BPS akan melaksanakan ujicoba EPSS pada 28 November 2022 hingga 23 Desember 2022. Ujicoba ini meliputi instansi pusat dan pemerintahan daerah dan selanjutnya implementasi EPSS akan dilaksanakan mulai tahun 2023.
Adapun Penilaian dalam kegiatan Ujicoba EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview dan Penilaian. (Red/Yustus)