Warga Curhat Miras Kian Marak, Minta Polres Wondama dan Pemda Ambil Tindakan Tegas

WASIOR – Minuman keras (miras) menjadi persoalan utama yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Distrik Rasiei Kabupaten Teluk Wondama dalam kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan Polres Teluk Wondama, Jumat (6/1/2023).

Miras sudah dianggap menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan juga aksi tidak terpuji lainnya di Teluk Wondama.

Wargapun mendorong ada tindakan nyata yang diambil Pemda bersama aparat keamanan untuk meminimalisir peredaran miras.

Termasuk membuat jera para pembuat, pengedar maupun oknum yang mengkonsumsi miras  dan sering berbuat onar sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

Jumat Curhat yang diadakan di halaman rumah kepala kampung Raisiei dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Binmas Ipda M. R. Prabowo mewakili Kapolres AKBP Hari Sutanto.

Turut mendampingi Bhabinkamtibmas Distrik Rasiei Briptu Willem Makai, anggota Satuan Binmas Bripda Balandina Nunaki dan Bripda Yosua Rumkorem.

Baca Juga :   Tidak Ada Kepastian, Rombongan KNPI Akhirnya Menuju Rumah Jabatan Bupati

Ikut hadir dalam kesempatan itu Kepala Kampung Rasiei Menaser Torey bersama Kaur Pemerintahan Daniel Korwam.

Daniel Korwam selaku Kaur Pemerintahan menyampaikan kegundahan hatinya perihal peredaran miras yang dinilainya justru semakin meningkat terutama pada menjelang pergantian tahun hingga memasuki minggu pertama tahun 2023.

“Saya mau sampaikan bahwa peminum minuman keras di kampung ini banyak sekali terutama anak-anak muda ini. Kami selalu menyelesaikan persolan di dalam kampung ini pasti terkait minuman keras jadi kalau bisa bapa dorang patroli selalu ke kampung ini,” kata Korwam melalui keterangan tertulis yang dibagikan Humas Polres Teluk Wondama.

Keluhan serupa juga disampaikan Bergita Marani, warga Kampung Rasiei. Bergita secara khusus berharap pihak kepolisian menindak tegas para pembuat maupun penjual miras.

“Bapak dorang saya berharap adanya solusi dari Pemda kepada masyarakat yang menjual atau memproduksi minuman keras lokal ini agar mereka dapat berhenti. Sebab mereka memproduksi maupun menjual miras itu karena mereka anggap itu mata pencaharian yang sangat menguntungkan,” ujar Brigita.

Baca Juga :   Sempat Dirawat di RS, Maeta Urosa Bayi Penderita Hidrosefalus di Wondama Meninggal Dunia

Ipda Prabowo mengatakan Polres Teluk Wondama telah melakukan berbagai pendekatan juga edukasi hingga tindakan tegas dengan memproses hukum para pembuat maupun penjual miras dengan harapan peredaran miras di Teluk Wondama dapat ditekan.

Tindakan lain yang juga telah dilakukan Polres antara lain memusnahkan miras dalam jumlah besar yang merupakan hasil sitaan maupun hasi operasi kepolisian.

Hal itu sebagai bentuk komitmen Polres Teluk Wondama bersama Pemda dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memberantas peredaran miras itu di Wondama.

“Kami sebagai pihak keamanan dalam hal ini Polres Teluk Wondama telah berupaya melakukan penegakan hukum kepada penjual miras di wilayah Kabupaten Teluk Wondama. Tapi tetap saja untuk bisa memberantas miras ini butuh Kerjasama dari semua pihak termasuk dari masyarakat di Kampung Rasiei ini, “kata Ipda Prabowo.

Baca Juga :   Pimpinan OPD Pemkab Teluk Wondama Teken Perjanjian Kinerja 2019

Dia juga mengimbau warga setempat untuk mau memberikan informasi terkait miras maupun tindak kejahatan yang terjadi di wilayah mereka kepada Polisi sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Kami di Polres Teluk Wondama ada memiliki nomor kontak yang bisa bapak dan ibu sekalian hubungi 24 jam jika memerlukan bantuan kami, selebihnya akan kami sampaikan kepada pimpinan agar menjadi bahan evaluasi ke depannya, “imbuh Prabowo. (Nday)

Pos terkait