Toko dan THM penjual miras di Makassar bakal ditutup

Makassar– Menindak lanjuti kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Dinas Perindustrian Perdagangàn (Disprindag) Kota Makassar, baru baru ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisprindag) Makassar, Ismail Tellu Rahim berjanji, akan segera melakukan penutupan toko penjualan minuman keras (miras) di kota ini.

Dasar rencana penutupan tentang ijin serta tempat yang di peruntukkan dalam Permendag No 70 serta Perda No 5 Tahun 2012 pada pasal 18 tentang tempat ijin penjualan miras di kota Makassar, seperti di Toko Alvira, Jalan Batu Putih dan beberapa tempat kios dan Pub yang ada di Kawasan Jalan Nusantara.

“Dari beberapa tempat tersebut, pihak kami sudah melayangkan surat teguran kepada maşing masing tempat khususny Toko Penjual Miras agar tidak melakukan penjualan miras lagi, selanjutnya, kami melakukan pemanggilan,lalu memberikan tindakan dengan melakukan koordinasi dengan pihak Satpoĺ PP sebagi penegak perda untuk melakukan penutupan sementara dan pencabutan ijin usaha serta menindak lanjuti ke pihak pengadilan,” ucap Kadisprindag Kota Makassar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang (17/2).

Baca Juga :   Warga Kecamatan Lau jadi Korban Penganiayaan

Di tambahkan, efek jera bagi pengusaha atau toko yang melanggar perda ini bisa berdampak untuk menguragi timbulnya tindaķ kriminal serta kepentingan masa depan generasi muda di akibatkan banyak toko toko penjual miras yang muda dijangkau.

“Kegiatan ini akan berlanjut terus, namun bukan hanya dari pelanggaran tentang miras, juga merupakan agenda rutin adalah tentang perģudangan di kota Makassar dan kami pun tidak segan segan untuk mencabt ijin usaha bagi Pelanggar Permendag dan Perda,” tutup Ismail Tellu Rahim.
Laporan Andi Gusthi

Pos terkait