Tiga Kades, Satu Lurah di Selayar Diperiksa Terkait Kasus Pelanggaran Pilkada

Kepulauan Selayar,kabartimur-Sebanyak 3 Orang Kepala Desa dan 1 orang Lurah, resmi dilimpahkan kasusnya ke penyidik oleh panmaslu kab selayar dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Keterlibatan Kepala Desa dlm kampanye Pilkada Pilgub Sulsel 2018 di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penyerahan dilakukan oleh Anggota Panwaskab Divisi Hukum dan Pengawasan Drs. Sirajuddin dan diterima oleh Kasat Reskrim Iptu. Arham Gusdiar, S.IK .MH. Penyerahan ini dilakukan di depan Ruang Gakkumdu Mapolres dengan disaksikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, S. IK dan Ketua Panwaskab Kepulauan Selayar Muhammad Tahir, ST. Turut hadir para penyidik Gakkumdu dan Pemeriksa Panwaskab, serta Anggota Panwascam Bontomatene dan Kecamatan Buki.

Ketua Panwaskab Kepulauan Selayar, Muhammad Tahir, ST menjelaskan bahwa Setelah melakukan kajian dan penyelidikan sehubungan adanya temuan dugaan pelanggaran Pilkada berupa keterlibatan beberapa Kepala Desa dalam menfasilitasi Pelaksanàn Kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018. Panwaskab Kepulauan Selayar menyimpulkan bahwa diduga kuat 3 Kepala Desa dan 1 Lurah telah menfasilitasi pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon .

Baca Juga :   Pagi- pagi, Cakka Berbaur dengan Pengunjung Warkop di Makassar

” Mereka diduga kuat telah melanggar Undang-undang No 10 Tahun 2016 Pasal 71 (1) Jo 188 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dugaan sementara berdasarkan Penyelidikan Panwas mereka memfasilitasi pelaksanaan Kampanye salah satu Pasangan Calon atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018″, Kata Muhammad Tahir.

Secara Teknis, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Panwaskab Kepulauan Selayar Drs. Sirajuddin mengungkapkan bahwa 3 Kepala Desa yang telah lengkap berkas penyelidikannya masing-masing Kepala Desa Bontona Saluk inisial AY,Kepala Desa Buki an. MS, Kepala Desa Lalang Bata an. Ar dan Lurah Batangmata an. IM

” Kasus ini berawal berdasarkan Temuan Panwascam Bontomatene dan kecamatan Buki pada masa Kampanye Pilgub Sulsel 2018. Mereka diduga kuat berdasarkan Temuan Panwaskab telah menfasilitasi Kampanye salah satu Pasangan Calon dengan cara mengundang masyarakat berkumpul, Menyiapkan Tenda dan kursi dalam pelaksanaan Kampanye salah satu Pasangan Calon”, Ungkap Sirajuddin.

Baca Juga :   Atasi Ketimpangan Tenaga kesehatan daerah Terpencil, Pemda Manokwari dan kemenkes RI Teken Mou

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, S. IK menegaskan akan melanjutkan Kasus ini. Bahkan diharapkan pengungkapan pidana Pelanggaran ini dapat menjadi Pelajaran yang lain.

” Saya tegaskan, Kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka diduga kuat telah memfasilitasi Kampanye salah satu Pasangan Calon. Pengungkapan Kasus ini kita harapkan akan menjadi Pelajaran bagi Para Kepala Desa, ASN bahkan TNI-Polri untuk menjaga Netralitasnya untuk momentum Pemilihan dimasa mendatang”, Tegas Syamsu Ridwan.

Lebih lanjut Kapolres dan Ketua Panwaskab Kepulauan Selayar menyayangkan masih terjadinya Kasus ini di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pasalnya sejak awal Tahapan Pilkada telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan sosialisasi untuk Netralitas ASN, Kepala Desa, TNI- Polri sesuai dengan Undang-undang Pilkada.

***

Pos terkait