Terkait Rekomendasi MRPB, Ini Penjelasan Pimpinan MRPB

MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar jumpa pers menyampaikan tiga hal ke publik pada, Jumat (3/7).

Tiga hal tersebut diantaranya pertama hasil hearing/dialog bersama pemerintah, tokoh adat, perempuan, pemuda dan agama se Papua Barat terkait rekomendasi terhadap tahapan seleksi calon anggota DPR-PB jalur pengangkatan periode 2019-2024 kepada panitia seleksi.

Kedua, rekomendasi terhadap hasil pengumuman seleksi calon anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025 kepada KPU RI di Jakarta.

Dan ketiga, tanggapan MRPB terhadap pernyataan aliansi tokoh adat Papua Barat atas hasil rekomendasi dengan tokoh masyarakat adat Papua Barat.

Ketua MRPB, Maxsi N. Ahoren mengatakan, ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam pertemuan hearing dan dialog mengenai seleksi anggota DPR-PB jalur pengangkatan periode 2019-2022.

Dari aspirasi tersebut, MRPB kemudian membuat rekomendasi terhadap seleksi anggota DPR-PB jalur pengangkatan.

Baca Juga :   Menata Kota Manokwari, Pemkab Diminta Pahami Dokumen Anvullende Memorie Van Overgave Van De Orderafdeling

Beberapa aspirasi, diantaranya meminta kuota DPR-PB jalur pengangkatan menjadi 13 kursi, sehingga ada keterwakilan dari setiap wilayah adat (kabupaten/kota) di Papua Barat.

Kemudian, meminta panitia seleksi anggota DPR-PB jalur pengangkatan periode 2019-2024 yang sementara ini sedang bekerja agar dalam keputusan tetap mempehatikan kuoata 30 persen perempuan.

“Menurut kami, rekomendasi ini tidak salah, sebab semua merupakan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada MRPB, sehingga sebagai wadah kultur orang asli Papua, MRPB bertanggung jawab menindaklanjuti hal itu,” ujar Ahoren.

Kemudian, mengenai rekomendasi terhadap hasil seleksi anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025 kepada KPU RI di Jakarta, Wakil Ketua MRPB, C. Adopak menyampaikan bahwa MRPB meminta agar anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025 hasil seleksi agar segera dilantik, karena saat ini terjadi kekosongan anggota di KPU Papua Barat, sedangkan tahapan pemilu sudah mulai berjalan.

Baca Juga :   Bangun Soliditas, PPKM Gelar Paskah dan Halal Bihalal

“Kita tidak mau karena masalah penyuapan putra putri terbaik Papua yang ikut seleksi batal dilantik, sehingga kita mendesak agar segara dilantik, sebab saat ini KPU Papua Barat, dalam posisi kosong. Selain itu, MRPB juga merekomendasikan agar Sekretaris KPU segera diganti,” jelasnya.

Sementara itu, untuk point ketiga menanggapi pernyataan dari aliansi tokoh adat Papua Barat yang menyatakan rekomendasi MRPB terhadap seleksi anggota DPR-PB jalur pengangkatan merupakan bentuk intervensi dan provokatif, Ahoren mengatakan bahwa rekomendasi dari MRPB tidak ada yang salah.

Dikatakannya, rekomendasi kepada panitia seleksi tidak mengikat secara hukum. Akan tetapi rekomendasi MRPB sifatnya secara moral mengikat. Sebab, kedudukan dan fungsi serta tujuan rekomendasi MRPB adalah menyampaikan aspirasi masyarakat adat dan sebagai upaya mencari keadilan untuk hak-hak orang asli Papua,” jelas Ahoren.

Baca Juga :   Wabup Indubri Ancam Cabut Izin Pengusaha BBM Jika Terlibat 'Permainan' BBM

Dirinya merasa, rekomendasi MRPB juga tidak akan menimbulkan gangguan stabilitas keamanan dan politik di Papua Barat seperti yang sangkakan.
“Kecuali ada pihak-pihak tertentu yang menumpangkan kepentingan pribadi dan kelompoknya,” ujar Ahoren.

Ditambahkannya, MRPB memahami baik kedudukan dan fungsinya secara hukum dan dalam stuktur pemerintahan dalam Otsus. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, MRPB senantiasa bersandar pada kepentingan umum dan aspirasi mayoritas OAP sebagaimana terikat pada peraturan perundang-undangan Bab V/ UU nomor 21 tahun 2001.

“Sebagai lembaga yang dimandatkan oleh undang-undang untuk mempresentasikan kultur OAP dan melindungi hak-hal dasar OAP, MRPB senantiasa membuka diri dan menerima dengan senang hati masukkan dan kritikan. (A3/*)

Pos terkait