Tergugat Kasus Tanah di Soppeng Minta Surat Keterangan dari Dinas Kehutanan Provinsi

SOPPENG, KABARTIMUR Pihak tergugat II I Nure ahli waris Lasakka meminta keadilan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel agar memberikan keterangan terkait keberadaan tanah yang pernah jadi obyek sengketa dan dimenangkan oleh penggugat.

Menurut Lendre anak dari I Nurre. Dinas Kehutanan harusnya memberikan keterangan ke Pengadilan bahwa status tanah adalah tanah negara yang digarap oleh tergugat. ”Saya heran kenapa Dinas Kehutanan tidak memberikan keterangan padahal mereka tahu terkait status tanah tersebut,” ujar Lendre.
Lendre menambahkan selama proses persidangan surat-surat yang ditunjukkan penggugat tidak sesuai dengan objek yang disengketakan. Tanah yang digugat justru sudah dijual sendiri oleh penggugat. ”Tapi kenapa justru tanah kami yang mau dieksekusi,” tambahnya.
Padahal jelas dia surat yang dimiliki atas tanah tersebut lengkap seperti rincik dan pembayaran PBB. Pembayaran PBB dilakukan sejak tahun 1960 sampai sekarang. ”Setiap tahun kami bayar PBB pak itu artinya tanah ini milik kami dan tidak perlu disengketakan,” jelasnya.
Menurutnya penggugat Ibatari mengklaim bahwa tanah yang dikuasai tergugat adalah miliknya dengan bukti surat PBB dan surat lainnya.
”Memang ada bukti PBB nya tapi bukan atas tanah yang kini digugat tapi di lokasi lain,” tandas Lendre.
Kasus ini mulai disidangkan sejak tahun 2013 lalu dan baru putusannya inkra tahun 2018 sesuai dengan putusan PN WatanSoppeng berdasarkan surat penetapan tertanggal 22 Nopember 2017 dalam perkara perdata No 12/ PdtG/ 2003 / PN Wsp antara Ibatari sebagai penggugat dan Lasakka sebagai tergugat
Obyek sengketa terletak di Kampung Lagoci Desa Timusu seluas 3 hektar.
Putusan PN Soppeng tanggal 13 November 2003 jo putusan PT Makassar 9 Maret 2004 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan penggugat Ibatari.
Proses eksekusi oleh jurusita PN Soppeng ditunda dan penggugat meminta waktu lima hari kepada tergugat untuk mengosongkan sendiri lahan tersebut.
Jurusita PN Watansoppeng Subhan mengaku proses eksekusi sebenarnya sempat tertunda disebabkan lahan yang menjadi sengketa dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan apakah lahan tersebut masuk hutan lindung atau bukan.
”Karena sampai saat ini tidak ada jawaban terkait dengan lahan tersebut sehingga dilakukan eksekusi sesuai surat penetapan dari PN,” tukasnya. (*)

Baca Juga :   Penjambret HP Diringkus Polsek Kalideres

Pos terkait