PKB Minta Bawaslu Teluk Wondama Batalkan Berita Acara Penolakkan Bacaleg yang Dikeluarkan KPU

WASIOR – Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat meminta Bawaslu setempat membatalkan berita acara penolakkan pengajuan bakal calon anggota DPRD yang dikeluarkan KPU Teluk Wondama untuk PKB.
Terbitnya berita acara dengan nomor 51/PL.01.4-BA/9207/KPU-KAB/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018 itu dinilai melanggar hukum sehingga harus dibatalkan.

Hal itu merupakan petitum yang dibacakan Ketua DPC PKB Teluk Wondama Wahyudin selaku pelapor dalam lanjutan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang digelar Bawaslu Teluk Wondama di kantor Bawaslu, Jumat.

“Menyatakan menerima pendaftaran pengajuan persyaratan bakal calon anggota DPRD PKB Kabupaten Teluk Wondama memenuhi syarat, “ demikian Wahyudin membacakan poin petitum yang ketiga.

Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek didampingi anggota Bawaslu Lenny Kabra, Wahyudin menyampaikan uraian dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Teluk Wondama.

Baca Juga :   Tekad BERIMAN Lawan Corona : Kerahkan Semua Sumber Daya Daerah, Tingkatkan Protokol Kesehatan

Antara lain pihaknya telah meminta kebijakan kepada pimpinan KPU Teluk Wondama agar diberikan waktu selama 15 menit agar operator SILON bisa mencetak formulir model B DPRD di wilayah kantor KPU tetapi tidak berikan. Justru mereka diberikan berita acara penolakkan.

“Bahwa sehubungan dengan penolakkan oleh KPU Teluk Wondama kami merasa keberatan dan merasa dirugikan secara hukum karena hak politik para bacaleg PKB untuk dipilih telah hilang hanya karena selembar kertas model B DPRD dan tidak diberikan kebijakan, “ tandas Udin, demikian panggilan karibnya.

Untuk mendukung laporannya, dalam sidang tersebut Udin menyerahkan beberapa barang bukti. Yaitu SK kepengurusan partai yang dikeluarkan DPP nomor 24051/DPP-03/VI/A.1/x/2017 dan berita acara penolakkan nomor 51/PL.01.4-BA/9207/KPU-KAB/VII/2018.

Ada pula dokumen kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Teluk Wondama dari PKB, SILON KPU RI serta rekaman video proses pendaftaran dan verifikasi pengajuan bakal calon anggota DPRD di kantor KPU Teluk Wondama.

Baca Juga :   Ratusan Pemuda Supiori Ziarah ke Batu Peradaban, Ketua Klasis GKI : Wondama Jadi Bengkel Spritualitas

Sidang yang berlangsung kurang lebih 20 menit itu kemudian diskors dan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda jawaban pihak terlapor.
Sesuai pantauan, sidang kali kedua ini dihadiri Komisioner KPU Teluk Wondama Divisi Hukum Julian Madiowi hadir mewakili pihak terlapor. (Nday)

Pos terkait