Manokwari, kabartimur.com– Tenaga ahli Bupati Manokwari bidang Hukum, Emilianus Jimmy Ell membuat laporan Polisi ke Polda Papua Barat terkait berita yang diduga tidak benar (Hoax) yang dimuat oleh salah satu media inisial PI yang terbit pada tanggal 26 Agustus 2024.
Merasa dirugikan dengan informasi yang beredar dimedia online, Jimmy El sapaan akrabnya langsung mendatangi Mapolda Papua Barat untuk membuat laporan polisi yang bernomor STPLP/ IX/2024/Subdit III/ Tipidkor/Ditreskrimsus tertanggal 2 September 2024.
Kepada media, Jimmy El menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan sesuai LP adalah penyebaran berita tidak benar (HOAX) dengan terlapor dalam lidik.
Jimmy mengungkapkan bahwa Pada saat hari selasa, tanggal 02 September 2024, dirinya diberitahukan oleh kepala dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manokwari tentang berita yang disebarkan melalui salah satu media Online ( Inisial PI) yang tidak dikenal, telah memposting atau menyebarkan berita yang tidak benar atau (HOAX).
Media Online (PI) tersebut kata Jimmy telah memposting berita mengenai Pilkada tahun 2024 tentang Penyalagunaan APBD tahun 2022 menjadi temuan BPK Manokwari, kelebihan pembayaran gaji kepada salah satu staff yang disebutkan, penggunaan dana APBD untuk kepentingan Bupati dalam Pilkada 2024 kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
“Pada hari ini Senin tanggal 02 September 2024, saya Selaku Tenaga Ahli Bupati Bidang HUKUM telah melaporkan Penyebaran Berita Yang tidak Benar (HOAX) Oleh Salah satu Media Online (PI) kepada pihak terkait dan akan ditindak lanjuti sampai dengan selesai” terang Jimmy.
Pihaknya berharap atas Laporan tersebut Pihak Penegak hukum dalam hal ini Polda Papua Barat bisa memproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi bahwa sebuah berita yang dimuat oleh salah satu media online (PI) berjudul: Pilkada Kabupaten Manokwari 2024, Lawan Kotak Kosong?! BAHAYA!!! yang diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024. (Red/*)