MANOKWARI, kabartimur.com- Kantor advokat Patrix & Partners mengajukan praperadilan dengan termohon Polsek Cq Kapolsek Prafi di Pengadilan Negeri Manokwari. Praperadilan tersebut diajukan dengan objek permohonan penangkapan terhadap klien berinisial IS, yang “dijemput” oleh 2 orang aparat Polsek Prafi, Selasa (12/3) di sebuah warkop yang terletak di Amban, Manokwari yang diikuti langkah penahanan selama beberapa jam dalam masalah kontrak penyewaan alat berat.
Salah satu kuasa hukum IS, Patrix Barumbun Tandirerung,S.H mengatakan, langkah hukum yang mereka lakukan merupakan bentuk koreksi horizontal terhadap upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat Polsek Prafi terhadap kliennya.
“Praperadilan disediakan dalam sistem hukum di Indonesia yang dimaksud untuk memastikan apakah langkah yang dilakukan oleh aparat sudah sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar hak asasi Manusia. Ini bentuk dukungan kami terhadap upaya dan transformasi Polri menjadi institusi penegak hukum yang profesional. Jadi sangat konstruktif,” jelas Patrix, Selasa (3/4) malam di Manokwari.
Mengutip testimoni kliennya, Patrix menjelaskan bahwa IS hendak bertemu dengan rekan bisnisnya di Warung Kopi JNJ yang terletak di Reremi Puncak, Manokwari setelah janjian melalui whats app. Pertemuan tersebut untuk membicarakan masalah antara Pemohon dengan rekannya terkait sewa alat berat.
Untuk tujuan itulah pemohon tiba lebih dahulu di lokasi. Sekitar pukul 21.20 WIT, saat duduk di lantai 2 warkop, ia menerima panggilan telepon via Whats App dari rekan bisnisnya itu. Saat Pemohon mengangkat telpon sambil berdiri, 2 orang– satu orang diantaranya mengenakan pakaian dinas Polri dan seorang lainnya mengenakan setelah pakaian biasa– naik ke lantai 2 Warkop, menghampirinya.
Salah satu anggota Polri yang mengenakan seragam tersebut mengatakan kepada IS mengenai adanya laporan yang mereka terima, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon. “Kamu ada LP di atas, kamu ikut!” ucapnya kepada IS.
Ketika IS masih merasa bingung karena belum memahami dengan baik perihal laporan dimaksud, pria berseragam itu langsung mencengkram batang leher bagian belakang Pemohon lalu menggiring Pemohon ke lantai satu melalui tangga kemudian menggiring Pemohon ke arah Mobil berwarna hitam yang mereka gunakan yang diparkir di depan Warkop.
Setelah digiring kedalam mobil, mobil tersebut selanjutnya melaju ke arah Selatan Manokwari, selanjutnya berbelok ke kanan (arah Lapas Perempuan) hingga tiba di Mapolsek Prafi. Pemohon selanjutnya digiring dan dimasukkan ke dalam sel dalam keadaan terkunci hingga keesokan harinya.
Pemohon maupun kuasa hukumnya yang hadir di Polsek keesokan harinya tidak diberikan salinan aduan atau laporan dugaan tindak pidana yang telah diregistrasi oleh Polsek atas diri IS. Anehnya, IS diminta menandatangani surat pernyataan yang secara substantif menepatkan IS sebagi pelaku Penipuan dan Penggelapan, diserta intimidasi oleh rekan bisnisnya di ruang Kapolsek.
Terkait penangkapan dan penahanan, pemohon juga tidak pernah diberikan surat perintah dan tugas oleh aparat Polsek yang melakukannya.
“Kami sudah pelajari kontrak tersebut. Dibuat secara tertulis dan dibawah tangan. Perjanjian itu menunjukkan adanya hubungan sewa menyewa alat berat antara pihak yang merasa dirugikan oleh IS dengan perusahaan penyewa. Posisi klien kami adalah sebagai perantara antara para pihak. Sehingga jika ada prestasi yang tidak dipenuhi dalam kontrak, seharusnya itu tindakan wanprestasi. Murni merupakan peristiwa dalam lapangan hukum perdata yang menjadi hukum bagi para pihak berdasarkan asas Pacta Sunt Servanda. Kenapa larinya ke pidana?” jelas Patrix.
Atas dasar tindakan penangkapan dan penahanan itulah, IS melalui kuasanya mendaftarkan permohonan praperadilan yang telah diregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/ Pn Mnk.
“Kami telah menghadiri sidang perdana di pengadilan negeri Manokwari pada tanggal 25 Maret 2024 berdasarkan relas panggilan sidang dari PN Manokwari tertanggal 20 Maret. Namun termohon tidak hadir. Informasi yang kami dapat karena termohon belum mendapat relas panggilan. Sehingga sidang ditunda oleh yang mulia Hakim praperadilan,” jelas Patrix yang juga adalah Wakil Sekretais Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni STIH Manokwari.
Patrix juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh aparat seharusnya didasarkan atas aduan sesuai prosedur pengaduan jika perspektif pelapor atau aparat Polsek terhadap tindakan IS adalah perbuatan penipuan atau penggelapan, karena keduanya merupakan delik aduan. Sayangnya aduan itu tidak diperlihatkan kepada IS.
“Namun terhadap hal tersebut, kami tidak masuk kedalam pokok perkara karena bukan objek praperadilan. Lagipula menurut klien kami, rekan bisnisnya sudah meminta agar masalah antara mereka diselesaikan baik- baik. Kami juga tetap menghargai termohon untuk menggunakan haknya dalam mengajukan jawaban. Soal apakah tindakan mereka sesuai prosedu atau tidak, biar nanti dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya. (Red/rls).