Toraja Utara, Kabartimur.com- komisi Aparatur sipil negara mengaku akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran keterlibatan para pegawai negeri sipil kedalam dunia politik hanya apabila laporannya cukup lengkap.
Hal ini disampaikan Komisioner Pokja pengawasan bidang penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN, Arie Budhiman saat dikonfirmasi kabartimur.com melalui telepon selulernya Senin (27/3)
Arie menyampaikan bahwa, setiap warga berhak melaporkan pelanggaran-pelanggaran terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis dan dapat dilakukan dengan cara menyurat ke KASN.
” Yang penting laporannya harus jelas, buktinya lengkap, jangan sampai laporannya dibilang ASN namun data yang diberikan baik nama serta NIPnya pun tidak diketahui, kalau ada buktinya laporkan ke KASN kami yang akan tindak lanjuti, melakukan proses dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan” Katanya sembari menjelaskan bahwa pengawasan KASN hanya terbatas pada aparatur sipil negara, untuk kepala daerah seperti Bupati tidak termasuk jabatan yang mereka awasi.
Seperti diketahui bahwa sejak dua hari ini sedang ramai diberitakan terkait bupati Toraja Utara yang terindikasi memanfaatkan para ASN di wilayah pemerintahannya untuk membantu sang Istri untuk memperebutkan kursi DPRI mendatang.
Terkait dengan hal tersebut, Arie menyampaikan bahwa apabila ada yang merasa dirugikan atau keberatan tentang indikasi tersebut maka laporan harus dikirim ke menteri dalam negeri, sebab yang berwenang untuk mengawasi kepala daerah adalah menteri dalam negeri.
” Alamat laporannya harus ke Mendagri dan bisa juga memberikan tembusan ke kami” Terangnya.(Red/ST)