MANOKWARI – Selaku Kuasa hukum keluarga korban lakalantas maut Marchxellon VitraJaya, Yan Christian Warinussy kembali menyoroti kinerja kepolisian dalam menangani kasus kliennya. Warinussy mempertanyakan lambatnya penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bagi keluarga korban.
Warinussy menyebut, dari rentang waktu terbitnya surat SP2HP dengan diterimanya surat sangat lama yakni 58 hari setelah kejadian.
“Surat baru diterima oleh klien saya hari Minggu, 5 Desember 2021. Padahal sejatinya surat tersebut bernomor : B/60/X/2021/Lantas, tanggal 10 Oktober 2021,” terang Warinussy, Minggu (5/12/2021).
SP2HP diterima ibu kandung korban, Lisna Boroallo di rumahnya di Sogun Permai, Manokwari hari ini. Warinussy menyesalkan lambatnya penyampaian SP2HP tersebut.
“Bayangkan, sejatinya surat itu tertanggal 10 Oktober. Tapi surat baru sampai hari ini. Inikan tanda tanya besar,” ketus Warinussy.
Padahal kata dia, SP2HP adalah hak keluarga korban dan pihak Kepolisian (penyidik) wajib memberikan sp2hp baik diminta atau tidak diminta secara berkala dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan sesuai peraturan kepala kepolisian NKRI nomor 12 tahun 2009 asal 39 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian.
Karenanya, Warinussy mempertanyakan kapasitas Kasat Lantas Polres Manokwari Iptu Subhan S Ohoimas dan jajarannya. Khususnya dalam menangani kasus dugaan lakalantas yang mengakibatkan meninggalnya Vitra.
“Harusnya ini mendapat perhatian lebih karena terindikasi kuat melibatkan oknum pelaku dari jajaran TNI Angkatan Darat Kodam XVIII Kasuari,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui , SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Suara Keras Warinussy
Sebelumnya Warinussy juga menampik keterangan Kasatlantas Polres Manokwari Iptu Subhan Ohoimas terkait kronologi lakalantas yang menewaskan Vitra. Warinussy menyebut keterangan Subhan cenderung tak berdasar fakta.
“Saya cenderung tidak sependapat dengan pernyataan sepihak Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Iptu Subhan Ohoimas. Dia mengatakan bahwa korban mengendarai sepeda motor dari arah Dolog menuju Jembatan Sahara. Lalu dia menyatakan bahwa korban mengendarai sepeda motornya keluar jalur sehingga terjadi tabrakan,” tandas Warinussy beberapa waktu lalu.
Menurut Warinussy, semua keterangan Kasatlantas Polres Manokwari cenderung tidak berdasarkan fakta. Sebab kata dia, tidak dijelaskan siapa saksi yang melihat kejadian di TKP. Sehingga apa yang disampaikan terkesan hanya asumsi sepihak.
“Adakah rekaman CCTV yang dapat dijadikan pendukung bukti keterangan tersebut? Lalu kenapa saudara Iptu Subhan Ohoimas selaku Kasat Lantas tidak merinci bagaimana kondisi dari “lawan” tabrakan korban yaitu FA yang adalah oknum anggota TNI Angkatan Darat dari Kodam XVIII Kasuari?,” jelas Warinussy.
Lanjut Warinussy, polisi juga sama sekali tak menjelaskan bagaimana kondisi FA dan juga temannya yang ikut saat itu.
“Apakah FA sehat? Apakah FA juga dipengaruhi alkohol alias miras (mabuk)?,” ketusnya.
Ia juga mengungkap banyaknya kejanggalan yang tidak mampu dijawab polisi. Di antaranya kondisi sepeda motor korban yang ditemukan berserakan. Tangki motornya terpisah dengan rangkanya. Lalu kaca spionnnya tercecer di tempat lain.
“Ini semua fakta yang kami sedang dalami dalam investigasi keluarga. Oleh sebab itu kami mendesak Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas agar berhenti beropini di publik dan fokus pada investigasi untuk menemukan bukti demi memperkuat fakta dugaan kecelakaan lalu lintas Sabtu, 9 Oktober 2021 tersebut,” pinta Warinussy.
Pihaknya telah melakukan permintaan klarifikasi tertulis mengenai hasil penyelidikan polisi. Selanjutnya akan terus ditempuh langkah hukum, termasuk menguji kerja penyidik Polres Manokwari melalui praperadilan.(Red)