MANOKWARI, Kabartimur.com– Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari melakukan penempelan stiker berlogo KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada sejumlah wajib pajak yang terdata menunggak pembayaran pajak , Senin (7/11/2022).
Adapun wajib pajak yang dimaksud antara lain rumah makan dan karaoke di Manokwari, masing-masing pelaku usaha rumah makan di jalan Manado, rumah makan di jalan Yos Sudarso dan di jalan trikora Andai.
Selain itu juga pelaku usaha karaoke di jalan pasir ditempeli stiker berlogo KPK dan Pemda Manokwari, bertuliskan “Objek Pajak ini Belum melunasi kewajiban pajak daerah”.
Pada stiker itu juga memuat peringatan pembayaran pajak bertuliskan “Segera lakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No.19 tahun 2000”.
Kasubid Pendaftaran dan Pendataan Bappenda Manokwari, Dodik Pramudiyanto menjelaskan, tindakan pemasangan stiker sebagai bentuk penagihan pajak daerah dan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Menurutnya,para wajib pajak sejumlah rumah makan rata-rata menunggak selama dua tahun. Rumah makan tersebut diantaranya Rumah Makan Anugrah di jalan Manado, Rumah makan Sederhana di jalan Yos Sudarso dan rumah makan Bu Isti di Andai.
“Ada yang nunggak sampai dua tahun seperi rumah makan Anugerah, Untuk rumah makan sederhana langsung mengklarifikasi dan membayar ke Bapenda, sementara rumah makan Bu Isti belum ada klarifikasi,” ungkapnya.
Akan tetapi untuk karaoke Bibi sudah menunggak selama dua tahun dan belum ada klarifikasi sampai hari ini.
Dodik menjelaskan, sejumlah wajib pajak karaoke dan rumah makan dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Hari ini masih diberikan peringatan, kalau tidak diindahkan ada sanksi berat berupa pencabutan izin,” tegasnya. (Red/*)