Sebanyak 2124 PCC Dimusnahkan oleh BNNK Tana Toraja

Sebanyak 2124 PCC Dimusnahkan oleh BNNK Tana Toraja

Tana Toraja Kabartimur.Com

Sebanyak 2124 Narkoba Gol I Jenis Carisoprodol (PCC) dimusnahkan dengan cara diblender di Kantor BNNK Tana Toraja Rabu, 09/05/2018. Pemusnahan barang haram tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala BNNP Sulawesi Selatan, Brigjen Pol. Drs. Mardi Rukmianto, SH, Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, SH, Bupati Toraja Utara Drs. Kala’tiku Paembonan, Kejaksaan, Kepolisian, Dandim 1414 Tator, Pendeta, Tokoh Masyarakat, KNPI, dan Karang Taruna Toraja Utara.

Pemusnahan barang bukti tersebut (Gol I Jenis Carisoprodol (PCC) merupakan hasil tangkapan mulai dari Tanggal 12 Maret 2018 di Palilli, Tallunglipu Toraja Utara, bersama anggota Polres Tana Toraja dan Dandim 1414 Tator, sebanyak 260 Butir dengan menggeledah rumah milik seorang “SHK” dan barang tersebut diperoleh dari Makassar dan siap dijual dengan harga Rp. 70.000, per butir.

Baca Juga :   Simpatisan DiAmi 'Kepung' Kantor PTUN

Tanggal 15 Maret 2018, di Rantepao Toraja Utara sebanyak 958 butir dengan mengamankan seorang perempuan bernama “LU” dan barang tersebut siap diedarkan di kota Rantepao Toraja Utara, dan sekitarnya.

Dan Tanggal 25 Maret 2018, di Rantelemo Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja sebanyak 906 butir, dan menangkap seorang laki-laki bernama “HS” saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli Narkotika. Barang tersebut dibawah HS dari Makassar menggunakan sepeda Motor dan barang tersebut di simpan dalam tas HS.

Sementara Kepala BNNP Sul-Sel Brigjen Pol. Drs. Mardi Rukmianto, SH, saat diwawancara awak media mengatakan pengungkapan kasus peredaran Narkotika di Toraja merupakan hasil kerja sama dengan BNNK Tana Toraja, Polres Tana Toraja, Kodim 14-14 Tator, serta informasi dari masyarakat.

Ditanya soal Ancaman hukuman terhadap pelaku Brigjen Pol. Drs. Mardi Rukmianto, SH, menjawab diatas 5 tahun, dan dia berpesan supaya jangan coba-coba, jangan mencoba yang namanya narkotika, dari awalnya coba-coba lama-lama ketagihan akhirnya menjadi pecandu, kalau sudah menjadi pecandu nanti berkembang menjajadi pengedar narkoba.

Baca Juga :   7 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan

Sebelum ditangkap mari datang ke tempat  panti-panti rehabilitasi untuk dipulihkan, dari pada ditangkap mending di rehabilitasi, kalau sudah ditangkap mari kita lakukan pengawasan bersama, supaya penuntutannya dan penghukumannya setimpal dengan perbuatannya, tegas Brigjen Pol. Drs. Mardi Rukmianto, SH. (titus)

Pos terkait