Sebanyak 13 Surat Pencatatan Inventaris KIK EBT Dari Kemenkunham PB Diserahkan Kepada Wilayah Sorong Raya

SORONG- di Aula Kantor Walikota Sorong, (3/11)Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima sebanyak 13 Surat pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat atas sejumlah Ekspresi Budaya Tradisional di Wilayah Sorong Raya Papua Barat yang didaftarkan oleh masing-masing daerah se-Sorong ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Kegiatan penyerahan Surat pencatatan tersebut di serahkan Kepada Pemprov Papua Barat yang diwakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Mohamad Lakotani dan langsung diserahkan Kepada masing-masing Pimpinan daerah se-Sorong raya yakni Walikota Sorong, Bupati Sorong, Bupati Sorong Selatan, Bupati Maybrat dan Bupati Kabupaten Tambrauw yang diwakili oleh masing-masing-masing perwakilan dari OPD.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M. Ayorbaba dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam upaya meningkatkan pemahaman dan perlindungan terhadap hak kekayaan Intelektual yang dimiliki secara komunal dan juga sebagai bukti Komitmen atas perintah Menteri Hukum dan HAM terhadap Jajaran Kemenkumham di tiap daerah termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja lebih cepat dengan tata Nilai Profesional Akuntabel Sinergi Transpran dan Inovatif (PASTI).

Baca Juga :   PT. ASABRI Cabang Sorong Gelar Sosialisasi Kepada Anggota TNI/POLRI Manfaat Program ASABRI

Kakanwil mengungkapkan bahwa sebelum kepemimpinannya sebagai Kakanwil Kemenkumham di Papua Barat, pencatatan inventarisasi Hak kekayaan intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang diusulkan oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat masih minim yang tercatat di DJKI apabila dibandingkan dengan banyak keanekaragaman budaya maupun sumber daya alam Papua, dan pada awal tahun 2019 Ayorbaba memimpin Kanwil Kemenkumham Papua Barat, pengusulan pencatatan inventarisasi Hak kekayaan intelektual di DJKI oleh Kanwil meningkat sangat signifikan.

“Dalam momentum Ulang Tahun Provinsi Papua Barat yang ke-21 Tahun pada tanggal 12 Oktober kemarin, Kami bekerja cepat dan memproses kurang lebih 43 usulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diusulkan oleh Kanwil kemenkumham Papua Barat dan kita berterimakasih 30 sudah dikeluarkan. Ungkap Ayorbaba.

“Kanwil Kemenkumham Papua Barat telah membantu melakukan perlindungan hukum atas HKI yang dimilki oleh daerah di Papua Barat, yang sudah terdaftar sebanyak 67 pendaftar terdiri dari Hak Paten 1, HAk Cipta 17, Merek 22, Indikasi Geografis 5, Desain Industri 4 dan Kekayaan Intelektual Komunal 18. Jadi hari ini kabupaten se-Sorong raya ada 13 yang akan kita yang serahkan hari ini” lanjutnya.

Baca Juga :   Siswa SMK Tewas Ditangan Mantan Napi

Ia juga menjelaskan pengusulan sejumlah Hak Kekayaan Intelektual yang belum diterbitkan Sertifikatnya atau pencatatan inventarisasi Hak kekayaan intelektual oleh DJKI dikarenakan prosesnya membutuhkan waktu dan juga harus melalui tahapan pengesahan/ pengsertifikasian secara global/ Internasional atas HKI tersebut.

Sementara itu, Wagub dalam sambutannya mengatakan bahwa Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi yang kaya akan keragaman budaya dan kekayaan alam sangat perlu mendapatkan perhatian serius akan kelestarian dan perlindungannya atas Kekayaan Intelektual Komunal juga kekayaan intelektual yang meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisonal, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis sebagaimana yang kita miliki perlu mendapatkan pencatatan dan perlindungan hukum oleh negara melalui DJKI ini.

Lakotani menjelaskan bahwa Kegiatan penyerahan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal ini merupakan kelanjutan penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta atas Lagu Tanah Papua dan Piagam Indikasi Geografis kepada beberapa kabupaten pada saat Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Papua Barat ke 21 Tanggal 12 Oktober 2020 beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Pekan Depan PPP Akan Gelar Muswil Ke-V di Kota Sorong

Pihaknya menyampaikan apresiasinya atas Kinerja Kakanwil beserta Jajaran di Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang telah bekerja keras dalam mengupayakan perlindungan hukum atas berbagai HKI yang ada di Papua Barat.

Lakotani berharap kepada pemerintah daerah baik kabupaten maupun kota untuk melakukan inventarisasi dan pendaftaran atas kekayaan budaya yang dimilikinya demi kelangsungan seni budaya agar terhindar dari kepunahan akibat perkembangan jaman.

Adapun Surat pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional yang diserakan dari Kanwil Kemenkumham Papua Barat terdiri dari 6 Tarian (Tari Tihor, Tari Srar, Tari Salawa, tari Kames, tari Orok dan Tari Alem) dan 3 Cerita Rakyat ( Terjadinya Danau Ayamaru, Terjadinya Danau wensi, Terjadinya Pulau Doom, Pulau Difior, Pulau Dokarim, Pulau Sop, Pulau Buaya dan Tanjung Kasuari. Permainan Anak-Anak 4 ( Permainan Sebafabi, Permainan Talosidedien, permainan Tekegiat dan Permainan Yeseka asya).

Turut hadir dalam kegiatan Penyerahan tersebut yakni, Para pimpinan OPD terkait Se-Sorong Raya, Para pelaku kesenian tradisional Papua, Dewan kesenian di Tanah Papua, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Papua Barat beserta Ka.UPT Jajaran Kemenkumham Papua Barat di Sorong. (Rls/*)

Pos terkait