MANOKWARI-Pemerintah daerah kabupaten Manokwari merespon aksi yang dilakukan puluhan warga Rendani yang terancam digusur untuk kepentingan perluasan areal parkir Bandara Rendani.





Melalui Asisten l, Wanto mengatakan Pembangunan Perluasan area parkir yang akan dibangun Pemda Sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan warga yang menempati lahan tanah bersertifikat tanah pemda tersebut dan petunjuk Bupati sudah jelas.
Ditegaskan Wanto, Seluas 129 Hektar untuk perluasan areal parkir bandara Rendani bersertifikat tanah Pemda dan ke-16 rumah yang akan digusur untuk pelebaran areal parkir itu adalah warga yang menempati status tanah pemda tersebut.
Dikatakan Wanto, ke 16 rumah tersebut sebagian ada rumah dinas, dan Bupati sudah memberikan petunjuk untuk diberikan kompensasi sebesar 100jt, namun warga yang terkena dampak mengusulkan tidak cukup akhirnya bupati kembali setujui penambahan 50 jt yang akan dibayarkan di tahun 2019.
“Dana kompensasi 150 juta ,100jt diterima di tahun 2018 dan 50 juta ditahun 2019″ kata Wanto
Disebutkan Wanto, dari total 16 rumah, mereka yang sudah menerima 100 juta dan bersedia dengan kompensasi 150jt sudah 8 orang dan tinggal 8 orang yang belum setuju.Yang tidak menerima itu mengusulkan lagi untuk mendapatkan tanah kosong untuk bangun rumah.
” kami sudah laporkan itu ke Bupati namun demikian tanah pemkab sudah tidak ada lagi untuk merelokasi mereka” kata wanto.
Sementara pernyataan warga saat melakukan demo yang tidak mau meninggalkam gereja di lokasi tersebut, Wanto mengatakan itu merupakan urusan Unit penyelenggaran Bandar udara (UPBU).Pemda tidak mengetahui apakah gereja itu akan dipindahkan atau tidak.
“Kami dari pemda kurang tahu persis karena pihak UPBU punya masterplannya , pemda hanya membebaskan untuk memberikan kompensasi bukan nilai ganti rugi.Yang tahu kapan dan batasan area yang dipakai itu UPBU yang tahu semua” kata Wanto.
Selain itu soal Stempel Dum di rumah dinas, pemda tidak tahu siapa yang melakukan dan sudah dipertanyakan dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.
“Kita sudah pertanyakan lewat rapat, Apakah ada surat keputusan balik nama beralih kepemilikannya dari pemerintah ke warga dan tidak ada yang membuktikan hal tersebut, karena penghapusan aset daerah itu harus melalui proses yang panjang dan tidak main-main” terang Wanto.
Menurut Wanto, Area Pelebaran parkir bandara berstatus tanah pemerintah sedangkan untuk Perpanjangan Runway tanah bersatus milik pribadi.
“Kasusnya berbeda satu tanah pemerintah dan satunya berstatus milik pribadi”ujar Wanto.
Lanjut wanto, untuk perpanjangan Runway sudah dilakukan rapat di kantor gubernur beberpa bulan lalu dan hasil dari rapat kesepakatan, Pemda hanya menyiapkan lahan sementara pemprov yang akan memikirkan perubahannya.
“Lahan yang disiapkan seluas 3 hektar untuk relokasi untuk perpanjangan Runway bukan untuk pelebaran areal bandara.Kalau untuk perpanjangan mereka punya tanah dan rumah sendiri sedangkan diarea parkir itu adalah tanahnya pemda”pungkas Wanto




